Berita

Ketua DPW PKS Jabar, Haru Suandharu/Net

Politik

Revisi UU Pemilu Dicoret Dari Prolegnas 2021, PKS Jabar: Demokrasi Masih Sebatas Diskusi Para Elite

RABU, 17 MARET 2021 | 14:39 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Revisi UU Pemilu telah dipastikan keluar dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Posisi UU Pemilu digantikan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Merespon hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Jabar, Haru Suandharu mengatakan, jika UU tersebut keluar dari Prolegnas, berarti tidak ada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2022 dan 2023.

Artinya, semua pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan serentak pada 2024 mendatang. Berselang dengan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden.


"Ya berarti tidak akan dibahas di tahun 2021. Menurut saya itu pilihan, pasti ada kekurangan dan kelebihan," jelasnya, Rabu (17/3), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Kendati begitu, Fraksi PKS tetap menginginkan Pilkada tetap dilaksanakan pada 2022 dan 2023. Hal tersebut perlu dilakukan untuk meringankan beban Pemilu di tahun 2024 serta tidak terlalu banyak Pelaksana tugas (Plt).

"Dengan Plt tentu pembangunan tidak akan efektif dan efisien, apalagi jumlahnya banyak dengan durasi satu hingga dua tahun," lanjut Haru.

Menurut dia, keterbatasan yang dimiliki oleh Plt akan menimbulkan potensi ketidakjelasan arah pemerintahan.

Di samping itu, dengan dikeluarkannya Revisi UU Pemilu dari Prolegnas menunjukkan tidak matangnya proses demokrasi di tanah air.

"Masih coba-coba, mencari bentuk ya makin menghadirkan kesejahteraan untuk rakyat. Kita masih sibuk diskusi saja antarelite," tandasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya