Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Kementerian Luar Negeri Sri Lanka: Pelarangan Burqa Masih Dalam Bentuk Proposal

RABU, 17 MARET 2021 | 07:22 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Sri Lanka dalam pernyataan terbarunya mengatakan bahwa seruan untuk melarang pemakaian burqa di negaranya adalah ‘hanya sebuah usulan’. Hal itu disampaikan kementerian luar negeri menyusul kecaman yang datang dari sekutu regional mereka.

Sebelumnya, akhir pekan lalu Menteri Keamanan Umum Sri Lanka, Sarath Weerasekera, mengungkapkan bahwa pihaknya ‘pasti’ akan melarang penutup wajah penuh yang dikenakan oleh beberapa wanita Muslim dengan alasan keamanan nasional, dan itu sedang menunggu persetujuan kabinet.

Tetapi kemudian kementerian luar negeri mengatakan pada Selasa (16/3) bahwa keputusan tersebut belum diambil, hanya sebuah proposal dan masih dalam pembahasan.


“Pemerintah akan memulai dialog yang lebih luas dengan semua pihak terkait dan waktu yang cukup akan diambil untuk konsultasi yang diperlukan dan untuk mencapai konsensus,” katanya dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (16/3).

Pernyataan itu menyusul kecaman dari duta besar Pakistan untuk Sri Lanka, Saad Kattak, yang mengatakan dalam sebuah tweet pada hari Senin bahwa larangan  tersebut hanya akan melukai perasaan Muslim dan Muslim Sri Lanka biasa di seluruh dunia.

“Kemungkinan pelarangan Niqab #SriLanka hanya akan melukai perasaan Muslim Sri Lanka dan Muslim biasa di seluruh dunia,” cuitnya.

Ahmed Shaheed, seorang diplomat Maladewa yang saat ini menjabat sebagai Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan, mengatakan larangan itu tidak sesuai dengan hukum internasional yang melindungi keyakinan agama dan kebebasan berekspresi.

Beberapa negara mayoritas Muslim, termasuk Pakistan dan Bangladesh, termasuk di antara 47 negara yang akan memberikan suara pada catatan hak asasi manusia Sri Lanka pada sesi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa minggu depan.

Resolusi PBB yang disahkan terhadap Sri Lanka dapat memungkinkan penuntutan terhadap pejabat pemerintah dan militer yang terlibat dalam mengakhiri perang saudara selama puluhan tahun pada tahun 2009, dan Kolombo sensitif terhadap apa pun yang dapat memengaruhi pemungutan suara di sana, menurut seseorang yang mengetahui perkembangan tersebut.

Hampir sepertiga dari 47 negara adalah anggota Organisasi Kerja Sama Islam, yang tahun lalu mengkritik kebijakan Sri Lanka yang mengkremasi paksa korban virus corona di negara itu, yang melanggar tradisi penguburan Islam. Kebijakan itu dicabut bulan lalu.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya