Berita

DPD Partai Demokrat Lampung mengeluarkan maklumat nomor 001/MKL/DPD.PD/LPG/III/2021/Net

Nusantara

Terbitkan Maklumat, Demokrat Lampung Larang Pemakaian Atribut Tanpa Izin

RABU, 17 MARET 2021 | 02:08 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Buntut Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit yang mengesahkan Moeldoko sebagai Ketua Umum belum berakhir.

DPD Partai Demokrat Lampung mengeluarkan maklumat nomor 001/MKL/DPD.PD/LPG/III/2021 tentang penggunaan identitas Partai Demokrat, Selasa (16/3).

Maklumat yang ditandatangani oleh Ketua DPD Ridho Ficardo dan Plt Sekretaris Julian Manaf ini melarang penggunaan merek, lambang, bendera dan atribut Partai Demokrat lainnya tanpa izin.


Pasalnya, merk tersebut telah disahkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tanggal 24 Oktober 2017 dengan nomor registrasi IDMO00201281 atas nama DPP Partai Demokrat dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.

Jika terjadi pelanggaran hukum tersebut, pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum yang diatur dalam Pasal 100 ayat (1) UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000.

Demokrat Lampung juga meminta masyarakat yang melihat atau menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, agar dapat melaporkan kepada Pengurus Partai Demokrat Lampung atau langsung dapat menghubungi ke nomor 0813-6969-9444.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya