Berita

Sri Lanka berencana melarang penggunaan burqa/Net

Dunia

Pemerintah Sri Lanka: Butuh Waktu Untuk Menggodok Aturan Larangan Burqa

SELASA, 16 MARET 2021 | 16:50 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintah Sri Lanka masih membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan usulan larangan pemakaian burqa karena dianggap sebagai tanda ekstremisme agama.

Jurubicara pemerintah, Keheliya Rambukwella pada Selas (16/3) mengatakan, larangan penggunaan burqa merupakan keputusan yang serius, membutuhkan konsultasi, dan konsensus.

"Itu akan dilakukan dengan konsultasi Jadi butuh waktu," ujarnya, seperti dalam laporan AP.


Usulan larangan penggunaan burqa diajukan oleh Menteri Keamanan Publik Sarath Weerasekara kepada kabinet. Lantaran burqa yang digunakan oleh beberapa wanita Muslim akan berdampak langsung pada keamanan nasional.

Sebelumnya, Duta Besar Pakistan untuk Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), Saad Khattak menyatakan keprihatinan tentang usulan tersebut karena akan melukai perasaan umat Muslim.

Pelapor khusus PBB untuk kebebasan beragama atau berkeyakinan, Ahmed Shaheed menyebut larangan itu tidak sesuai dengan hukum internasional dan hak kebebasan berekspresi beragama.

Pada 2019, Sri Lanka sempat melarang penggunaan burqa untuk sementara setelah insiden serangan bom di gereja dan hotel yang menewaskan lebih dari 260 orang.

Selain berencana kembali melarang penggunaan burqa, Sri Lanka juga memicu kontroversi dengan akan menutup lebih dari 1.000 sekolah Islam atau madrasah karena tidak terdaftar dan tidak mengikuti kebijakan pendidikan nasional.

Di Sri Lanka, Muslim membentuk sekitar 9 persen dari 22 juta populasi. Sementara umat Buddha mencakup lebih dari 70 persen, dan 15 persen lainnya adalah etnis minoritas Tamil yang mayoritas beragama Hindu.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya