Berita

Anak di bawah 18 tahun di Manila dilarang keluar rumah untuk cegah penularan virus corona/Net

Dunia

Manila Perketat Pembatasan Sosial, Anak Di Bawah 18 Tahun Dilarang Keluar Rumah

SELASA, 16 MARET 2021 | 16:07 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pihak berwenang di ibukota Filipina, Manila, memperketat aturan untuk mencegah penularan virus corona. Salah satunya melarang anak di bawah usia  18 tahun untuk keluar rumah.

Otoritas Pembangunan Metro Manila mengumumkan, hanya mereka yang berusia 18 hingga 65 tahun yang akan diizinkan untuk keluar rumah. Aturan tersebut akan mulai berlaku pada Rabu (17/3), selama dua pekan.

Sejak akhir tahun lalu, Filipina mulai melonggarkan aturan kuncian yang menyatakan siapa pun yang berusia di bawah 15 tahun tidak boleh keluar dari tempat tinggalnya.


Namun bulan ini , Filipina mengalami lonjakan kasus Covid-19. Pada Senin (15/3), dilaporkan terdapat 5.404 kasus baru di Filipina, infeksi harian tertinggi sejak pertengahan Agustus.

Selain melarang anak di bawah umur untuk keluar rumah, otoritas juga melarang minuman keras. Di sejumlah daerah juga diberlakukan kuncian lokal.

Pemerintah Filipina sendiri tengah menghadapi kritikan karena program vaksinasi yang lambat.

Sejauh ini, Filipina sudah menandatangani kesepakatan dengan sejumlah produsen vaksin.

Hampir 2,4 juta dosis diperkirakan akan dikirim pada awal April, terdiri dari 979.200 dosis vaksin AstraZeneca melalui fasilitas COVAX dan 1,4 juta suntikan Sinovac termasuk 400 ribu yang disumbangkan oleh China.

Pemerintah juga telah menandatangani kesepakatan dengan Serum Institute of India untuk 30 juta dosis vaksin Novavax, yang akan tiba pada kuartal ketiga atau keempat tahun ini.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya