Berita

Presiden Recep Tayyip Erdogan/Net

Dunia

Erdogan: Jika Warga Tak Patuhi Aturan Pencegahan Covid-19, Turki Akan Berlakukan Kembali Pembatasan

SELASA, 16 MARET 2021 | 08:47 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Presiden Recep Tayyip Erdogan kembali mengingatkan warganya, bahwa jika mereka tidak mematuhi aturan untuk mengekang penyebaran virus corona, dia tidak akan segan memberlakukan kembali aturan pembatasan.

Hal itu dikatakan Presiden sesaat setelah melakukan pertemuan kabinet di kompleks istana kepresidenan, Senin (15/3) waktu setempat.

 "Kami telah memutuskan untuk terus menerapkan langkah-langkah (normalisasi) saat ini di seluruh kota kami dan memantau perkembangannya," kata Erdogan, seperti dikutip dari Anadolu Agency, Selasa (16/3).


Dia memperingatkan bahwa Turki tidak mungkin menghindari pembatasan baru, seandainya warga tidak mematuhi tindakan pencegahan Covid-19 yang saat ini berlaku.

Pada bulan Januari, Turki memulai kampanye vaksinasi Covid-19 massal, dan normalisasi bertahap dari pembatasan virus korona dimulai pada 1 Maret. Erdogan mengatakan 11,5 juta dosis vaksin telah diberikan secara nasional, menjadikannya salah satu dari lima negara teratas di mana vaksinasi berjalan sesuai rencana.

Ini termasuk 7,94 juta dosis pertama dan 3,57 juta dosis kedua.

Dia mengatakan negara itu akan terus mendatangkan vaksin dari luar negeri sampai vaksin Covid-19 yang dikembangkan secara lokal siap digunakan.

Sejak pertama kali diumumkan di China pada akhir 2019, telah ada lebih dari 2,65 juta jiwa yang kehilangan nyawa di 192 negara dan wilayah di seluruh dunia akibat virus corona.

Turki pada hari Senin (15/3) melaporkan 15.503 kasus virus korona baru, termasuk 858 pasien bergejala, menurut Kementerian Kesehatan.

Jumlah total kasus di negara itu melewati 2,89 juta, sedangkan jumlah kematian nasional mencapai 29.552, dengan 63 kematian selama sehari terakhir.

Sebanyak 15.893 lebih pasien di negara itu memenangkan pertempuran melawan virus tersebut, meningkatkan jumlah pemulihan secara keseluruhan di atas 2,71 juta.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya