Berita

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono/Net

Politik

Ajukan 7 Petitum, AHY Minta Majelis Hakim PN Jakpus Nyatakan KLB Deli Serdang Tidak Sah

SENIN, 15 MARET 2021 | 13:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Hal itu merupakan salah satu petitum gugatan yang diajukan AHY ke PN Jakarta Pusat pada Jumat kemarin (15/3).

Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL di laman resmi PN Jakarta Pusat, pada nomor perkara 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst, terdapat dua orang yang menjadi pihak penggugat. Yaitu AHY dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya.


Sementara untuk pihak tergugat sebanyak 10 orang. Yaitu Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Jianto, Supandi R Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.

Tak hanya itu, dalam surat gugatan itu ada pihak lain yang disebut sebagai turut tergugat. Yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Ada tujuh poin permohonan AHY yang disampaikan melalui kuasa hukumnya yang dipimpin oleh mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) bersama 12 advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi (TPD).

Pada poin pertama, AHY meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruh gugatan.

Kedua, meminta agar Majelis Hakim menyatakan dan menetapkan para tergugat tidak memiliki dasar hukum atau legal standing untuk melaksanakan aktivitas apapun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat termasuk KLB Partai Demokrat.

Ketiga, menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Keempat, menyatakan bahwa para tergugat tidak berhak untuk melaksanakan KLB Partai Demokrat.

Kelima, menyatakan dan menetapkan bahwa pertemuan yang mengklaim KLB Partai Demokrat pada 5 Maret 2021 bertempat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumut, berikut seluruh hasilnya adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum.

Keenam, menyatakan bahwa pihak turut tergugat dilarang menerima pendaftaran, memberikan verifikasi dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat dari para tergugat dan/atau dari pihak lain yang mengklaim sebagai hasil KLB Deli Serdang.

Ketujuh, menyatakan dan menetapkan bahwa kepengurusan Demokrat yang sah adalah kepengurusan yang ditetapkan melalui surat Kemenkumham nomor M.MH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang pengesahan perubahan AD/ART Partai Demokrat tanggal 18 Mei 2020 juncto surat Kemenkumham nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP Demokrat masa bakti 2020-2025 tertanggal 27 Juli 2020 dan telah diterbitkan dalam lembaran berita negara nomor 15 tanggal 19 Februari 2021.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya