Berita

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono/Net

Politik

Ajukan 7 Petitum, AHY Minta Majelis Hakim PN Jakpus Nyatakan KLB Deli Serdang Tidak Sah

SENIN, 15 MARET 2021 | 13:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Hal itu merupakan salah satu petitum gugatan yang diajukan AHY ke PN Jakarta Pusat pada Jumat kemarin (15/3).

Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL di laman resmi PN Jakarta Pusat, pada nomor perkara 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst, terdapat dua orang yang menjadi pihak penggugat. Yaitu AHY dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya.

Sementara untuk pihak tergugat sebanyak 10 orang. Yaitu Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Jianto, Supandi R Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.

Tak hanya itu, dalam surat gugatan itu ada pihak lain yang disebut sebagai turut tergugat. Yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Ada tujuh poin permohonan AHY yang disampaikan melalui kuasa hukumnya yang dipimpin oleh mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) bersama 12 advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi (TPD).

Pada poin pertama, AHY meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruh gugatan.

Kedua, meminta agar Majelis Hakim menyatakan dan menetapkan para tergugat tidak memiliki dasar hukum atau legal standing untuk melaksanakan aktivitas apapun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat termasuk KLB Partai Demokrat.

Ketiga, menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Keempat, menyatakan bahwa para tergugat tidak berhak untuk melaksanakan KLB Partai Demokrat.

Kelima, menyatakan dan menetapkan bahwa pertemuan yang mengklaim KLB Partai Demokrat pada 5 Maret 2021 bertempat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumut, berikut seluruh hasilnya adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum.

Keenam, menyatakan bahwa pihak turut tergugat dilarang menerima pendaftaran, memberikan verifikasi dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat dari para tergugat dan/atau dari pihak lain yang mengklaim sebagai hasil KLB Deli Serdang.

Ketujuh, menyatakan dan menetapkan bahwa kepengurusan Demokrat yang sah adalah kepengurusan yang ditetapkan melalui surat Kemenkumham nomor M.MH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang pengesahan perubahan AD/ART Partai Demokrat tanggal 18 Mei 2020 juncto surat Kemenkumham nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP Demokrat masa bakti 2020-2025 tertanggal 27 Juli 2020 dan telah diterbitkan dalam lembaran berita negara nomor 15 tanggal 19 Februari 2021.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Yakin Gugatan PDIP di PTUN Tak Diterima, Otto Hasibuan: Game is Over!

Kamis, 25 April 2024 | 19:55

Rombongan PKS Tiba di Markas PKB, Koalisi Berlanjut?

Kamis, 25 April 2024 | 19:34

Prabowo Gembira Nasdem Mau Kerja Sama

Kamis, 25 April 2024 | 19:18

Ampera Indonesia Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Boyamin Saiman dalam Kasus Bupati Banjarnegara

Kamis, 25 April 2024 | 19:12

Yandri Susanto: Seluruh DPW dan DPD Ingin Zulhas Lanjutkan Pimpin PAN

Kamis, 25 April 2024 | 18:58

PT MMI Pastikan Sistem Manajemen K3 Pelindo Tower Aman

Kamis, 25 April 2024 | 18:57

TKN Tak Akan Ambil Langkah Hukum Pihak-pihak yang Adu Domba Prabowo dengan Jokowi

Kamis, 25 April 2024 | 18:48

Iwan Sumule: Tuduhan Pemilu Curang Tampak Hanya Pentas Demokrasi Komika

Kamis, 25 April 2024 | 18:35

Beda Pilihan Politik Tak Putuskan Persahabatan Prabowo dan Surya Paloh

Kamis, 25 April 2024 | 18:31

Airlangga Ditunjuk Ketua Percepatan Keanggotaan Indonesia di OECD

Kamis, 25 April 2024 | 18:24

Selengkapnya