Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Janji Dirjen KLHK: Libas Cukong Di Balik Penjahat Lingkungan Hidup

MINGGU, 14 MARET 2021 | 02:13 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak akan ragu menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup. Salah satunya penambangan ilegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan.

Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Penegakan Hukum pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, melalui keterangannya yang dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (13/3).

Menurutnya, semua pihak yang terlibat harus ditindak, baik para pelaku di lapangan maupun cukong di belakangnya. Tidak hanya dihukum penjara dan didenda, akan tetapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan.


"Kami juga akan menggunakan pidana berlapis untuk menjerat para pelaku tambang ilegal dengan menerapkan pidana lingkungan hidup, agar hukumannya diperberat. Saya sampaikan bahwa sudah ada contohnya pelaku pidana tambang ilegal menimbulkan kerusakan lingkungan dijerat pidana berlapis," kata Rasio Sani.

Lanjut Rasio Sani, penindakan yang dilakukan jajarannya di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya.

"Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan. Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti ini," ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya mengapresiasi dukungan penuh Polri dan TNI, serta masyarakat dalam operasi penindakan tambang ilegal yang menimbulkan dampak lingkungan di wilayah Purwakarta.

Sudah sejak lama, keluhan yang ditujukan kepada Pemkab Purwakarta berdatangan dari warga maupun pengguna jalan arteri Purwakarta-Padalarang atas aktivitas galian tanah merah di Kecamatan Sukatani. Galian tanah merah tersebut menyebabkan jalan jadi berlumpur, rusak, dan licin.

Sementara Pemda Kabupaten Purwakarta tidak berwenang mengeluarkan atau mencabut izin pertambangan tersebut.

Sebab, berdasarkan Undang-undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, izin terkait dengan Galian C menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Meski sebelumnya merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi.

"Kewenangan Pemda Purwakarta hanya memastikan bahwa aktivitas di lokasi tambang galian tersebut sesuai dengan Perda RTRW. Setelah dicek ternyata banyak yang tidak sesuai. Banyak titik di lokasi galian di Sukatani yang tidak berizin alias melanggar tata ruang," jelas Kepala DPMPTSP Purwakarta, M Nurcahya, beberapa waktu lalu.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya