Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Janji Dirjen KLHK: Libas Cukong Di Balik Penjahat Lingkungan Hidup

MINGGU, 14 MARET 2021 | 02:13 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak akan ragu menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup. Salah satunya penambangan ilegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan.

Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Penegakan Hukum pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, melalui keterangannya yang dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (13/3).

Menurutnya, semua pihak yang terlibat harus ditindak, baik para pelaku di lapangan maupun cukong di belakangnya. Tidak hanya dihukum penjara dan didenda, akan tetapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan.


"Kami juga akan menggunakan pidana berlapis untuk menjerat para pelaku tambang ilegal dengan menerapkan pidana lingkungan hidup, agar hukumannya diperberat. Saya sampaikan bahwa sudah ada contohnya pelaku pidana tambang ilegal menimbulkan kerusakan lingkungan dijerat pidana berlapis," kata Rasio Sani.

Lanjut Rasio Sani, penindakan yang dilakukan jajarannya di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya.

"Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan. Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti ini," ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya mengapresiasi dukungan penuh Polri dan TNI, serta masyarakat dalam operasi penindakan tambang ilegal yang menimbulkan dampak lingkungan di wilayah Purwakarta.

Sudah sejak lama, keluhan yang ditujukan kepada Pemkab Purwakarta berdatangan dari warga maupun pengguna jalan arteri Purwakarta-Padalarang atas aktivitas galian tanah merah di Kecamatan Sukatani. Galian tanah merah tersebut menyebabkan jalan jadi berlumpur, rusak, dan licin.

Sementara Pemda Kabupaten Purwakarta tidak berwenang mengeluarkan atau mencabut izin pertambangan tersebut.

Sebab, berdasarkan Undang-undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, izin terkait dengan Galian C menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Meski sebelumnya merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi.

"Kewenangan Pemda Purwakarta hanya memastikan bahwa aktivitas di lokasi tambang galian tersebut sesuai dengan Perda RTRW. Setelah dicek ternyata banyak yang tidak sesuai. Banyak titik di lokasi galian di Sukatani yang tidak berizin alias melanggar tata ruang," jelas Kepala DPMPTSP Purwakarta, M Nurcahya, beberapa waktu lalu.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya