Berita

Direktur Reskrim Umum Polda NTB, Kombes Hari Brata/Ist

Presisi

Tak Beri Izin, Polda NTB Ancam Bubarkan KLB Lombok Jika Nekat Digelar

JUMAT, 12 MARET 2021 | 18:14 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tidak ada toleransi apapun bagi masyarakat atau kelompok yang nekat menggelar kerumunan dan melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut ditegaskan Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyikapi rencana Kongres Luar Biasa (KLB) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Indonesia di Hotel Killa, Senggigi, Lombok pada 20 Maret 2021 yang izinnya kini ditarik Pemda Lombok Barat.

Direktur Reskrim Umum Polda NTB, Kombes Hari Brata mengatakan, pada dasarnya Polda NTB selalu melakukan upaya persuasif terhadap warga yang melakukan kerumunan. Namun bila imbauan tak diindahkan, pihaknya tak segan untuk menindak tegas pelanggar prokes, termasuk KLB PPAT bila nekat digelar.
 

 
"Penindakan tegas akan dilakukan bila kerumunan tanpa izin dari gugus tugas Covid-19 serta yang menolak membubarkan diri. Kami memiliki dasar hukum mengacu Undang-Undang 6/2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP," jelas Kombes Hari Brata, Jumat (12/3).

Sebelumnya, rencana KLB Ikatan PPAT Indonesia diklaim telah mengantongi izin dari Bupati Lombok Barat, Fauzan Khalid. Namun dengan pertimbangan kondisi pandemi Covid-19, izin tersebut kemudian dicabut kembali.

Kepala Pelaksana BPBD sekaligus Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Lobar, Mahnan mengatakan, ada beberapa alasan Pemda mencabut rekomendasi KLB ikatan PPAT. Pertama karena ada gugatan dari anggota ikatan PPAT daerah untuk menolak kegiatan tersebut.

Rencana kegiatan tersebut juga mendapat penolakan dari kelompok masyarakat Lombok dan meminta Pemda mencabut rekomendasi tersebut.

"Selain itu, (pencabutan izin) mengingat masih tingginya kasus penularan Covid-19 di kabupaten Lombok Barat," jelas Mahnan.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya