Berita

Direktur Reskrim Umum Polda NTB, Kombes Hari Brata/Ist

Presisi

Tak Beri Izin, Polda NTB Ancam Bubarkan KLB Lombok Jika Nekat Digelar

JUMAT, 12 MARET 2021 | 18:14 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tidak ada toleransi apapun bagi masyarakat atau kelompok yang nekat menggelar kerumunan dan melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut ditegaskan Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyikapi rencana Kongres Luar Biasa (KLB) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Indonesia di Hotel Killa, Senggigi, Lombok pada 20 Maret 2021 yang izinnya kini ditarik Pemda Lombok Barat.

Direktur Reskrim Umum Polda NTB, Kombes Hari Brata mengatakan, pada dasarnya Polda NTB selalu melakukan upaya persuasif terhadap warga yang melakukan kerumunan. Namun bila imbauan tak diindahkan, pihaknya tak segan untuk menindak tegas pelanggar prokes, termasuk KLB PPAT bila nekat digelar.
 
"Penindakan tegas akan dilakukan bila kerumunan tanpa izin dari gugus tugas Covid-19 serta yang menolak membubarkan diri. Kami memiliki dasar hukum mengacu Undang-Undang 6/2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP," jelas Kombes Hari Brata, Jumat (12/3).

Sebelumnya, rencana KLB Ikatan PPAT Indonesia diklaim telah mengantongi izin dari Bupati Lombok Barat, Fauzan Khalid. Namun dengan pertimbangan kondisi pandemi Covid-19, izin tersebut kemudian dicabut kembali.

Kepala Pelaksana BPBD sekaligus Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Lobar, Mahnan mengatakan, ada beberapa alasan Pemda mencabut rekomendasi KLB ikatan PPAT. Pertama karena ada gugatan dari anggota ikatan PPAT daerah untuk menolak kegiatan tersebut.

Rencana kegiatan tersebut juga mendapat penolakan dari kelompok masyarakat Lombok dan meminta Pemda mencabut rekomendasi tersebut.

"Selain itu, (pencabutan izin) mengingat masih tingginya kasus penularan Covid-19 di kabupaten Lombok Barat," jelas Mahnan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya