Berita

Pengurus KNPI saat mengadvokasi warga/Net

Nusantara

Bela Warga Muara Kiawai, KNPI Gugat Dua Perusahaan Senilai Rp 288 M

JUMAT, 12 MARET 2021 | 15:23 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tim Hukum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) tidak hanya melakukan pembelaan terhadap 4 masyarakat pemilik tanah ulayat di Muara Kiawai, Pasaman Barat, Sumatera Barat yang dijadikan tersangka usai unjuk rasa di tanah perkebunan milik mereka, tapi juga turut mendaftarkan gugatan perdata terhadap dua perusahaan kelapa sawit.

Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Risca Lubis mengatakan bahwa perusahaan yang dilaporkan berinisial MMG dan PA.

Keduanya digugat senilai Rp 288 miliar sebagai upaya hukum mendapatkan hak-hak pemilik tanah ulayat dari 4 kaum, yaitu Datuk Sati; Datuk Batuah; Datuk Malenggang; Datuk Bonsu, di Muara Kiawai.


Di mana diduga kedua perusahaan itu telah menggunakan tanah ulayat mereka sejak tahun 1991 seluas 320 hektare dengan dokumen-dokumen cacat hukum.

“Dan juga tidak pernah mendapatkan hak mereka yaitu kebun plasma seluas 10 persen. Gugatan lainnya adalah agar perusahaan mengembalikan tanah ulayat mereka,” kata Medya kepada wartawan, Jumat (12/3).

Dalam kasus ini, DPP KNPI juga akan bersurat untuk meminta agar Direktorat Jenderal Pajak segera memeriksa hasil panen yang dinikmati MMG sejak 25 tahun terakhir dari kebun kelapa sawit yang berlokasi di Hutan Lindung di Muara Kiawai. Luas kebun itu kira-kira 70 hektare, berdasarkan hasil telusur UPTD KPHL Pasaman Raya.

Kebun sawit di Hutan Lindung itu telah dipanen kira-kira sejak tahun 1995, sesuai kesaksian pekerja senior di perkebunan itu sampaikan kepada tim kuasa hukum.

Atas kasus ini, Medya menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan perkara hasil panen dari hutan lindung tersebut ke Polda Sumatera Barat tanggal 8 September 2020.

Lapoan dibuat karena sempat mandeg saat dikirim ke Polres Pasaman Barat pada bulan Agustus 2020.

“Untuk menjadi catatan publik dan pemerintah, salah satu alasan penutupan jalan milik masyarakat adat yang membuat mereka ada di penjara saat ini adalah tentang pelanggaran hutan lindung dan sudah nyata memang benar ada perkebunan dan panen di area hutan lindung selama 25 tahun,” ungkapnya. 

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya