Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

163 Kasus Kekerasan Perempuan Dan Anak Terjadi Di Lampung Sepanjang 2020

JUMAT, 12 MARET 2021 | 14:25 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Data yang dirilis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung cukup membuat miris. Bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih cukup banyak terjadi.

Bahkan angka tersebut dinilai belum cukup untuk menggambarkan kondisi sebenarnya. Karena diduga ada banyak korban yang tidak melaporkan kekerasan yang dialaminya.

LBH Bandarlampung mencatat ada 163 kasus kekerasan perempuan dan anak sepanjang 2020. Dari jumlah itu, korban berjumlah 199 orang dengan 158 pelaku.


"Itu semua berdasarkan data hasil pemantauan kasus-kasus kekerasan perempuan dan anak sepanjang 2020 di Provinsi Lampung dan terdapat perbedaan angka antara jumlah kasus, pelaku, dan korban," ujar Direktur LBH Bandarlampung Chandra Muliawan saat dihubungi Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (12/3).

Ia mengatakan, jumlah korban yang melebihi jumlah kasus dan pelaku disebabkan karena ada kasus yang pelakunya melakukan kekerasan kepada beberapa korban sekaligus.

"Satu korban bisa saja mengalami banyak bentuk kekerasan atau yang disebut dengan kekerasan berlapis," tambahnya.

Menurut Chandra, sebagian besar korban berada di bawah umur, yakni rentang usia 3-18 tahun.

"Berdasarkan data tersebut juga didapati bahwa pelaku kekerasan ialah orang dewasa yang berusia 19 sampai dengan di atas 40 tahun. Kemudian mayoritas pelaku ialah orang terdekat dari korban dengan latar belakang orang-orang yang tidak memiliki pekerjaan (pengangguran)," ucap Chandra.

Bentuk kekerasan yang dialami korban di Provinsi Lampung di antaranya kekerasan psikis, kekerasan fisik, trafficking, dan kasus kekerasan seksual.

"Kekerasan seksual merupakan kekerasan yang paling banyak terjadi di Lampung. Yakni pencabulan, intimidasi seksual, termasuk ancaman atau percobaan perkosaan, pelecehan seksual," paparnya.

Ia juga menilai bahwa angka-angka tersebut belum cukup untuk menggambarkan bagaimana keadaan yang sesungguhnya di masyarakat.

"Karena banyak korban yang tidak hanya mengalami kerugian secara fisik semata, namun juga dampak psikis yakni trauma, stigma keluarga, dan ketiadaan kepercayaan kepada penegak hukum kerap kali menghalangi korban untuk berupaya mencari keadilan dengan melaporkan kejadiannya tersebut kepada aparat," tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya