Berita

Korea Selatan perpanjang aturan jarak sosial/Net

Dunia

Hadapi Gelombang Keempat Covid-19, Korsel Perpanjang Aturan Jarak Sosial

JUMAT, 12 MARET 2021 | 09:58 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Korea Selatan tengah berjuang menghadapi gelombang keempat infeksi Covid-19 dengan memperpanjang aturan jarak sosial.

Perdana Menteri Chung Sye-kyun pada Jumat (12/3) mengumumkan perpanjangan aturan jarak sosial juga termasuk larangan pertemuan lebih dari empat orang.

Chung mengatakan jumlah kasus Covid-19 yang dikonfirmasi setiap hari telah stagnan, berkisar antara 300 dan 400 infeksi selama delapan minggu terakhir. Namun, pada Kamis (11/3), Korea Selatan melaporkan 488 kasus baru, tertinggi selama tiga pekan.


Totalnya, Korea Selatan sudah melaporkan 94.686 kasus Covid-19 dengan 1.662 kematian.

"Kami menyadari bahwa warga mulai bosan dengan jarak sosial yang berlarut-larut," ujar Chung, seperti dikutip Reuters.

"Mundur dari langkah-langkah pencegahan virus dapat menyebabkan gelombang keempat infeksi," tambahnya memperingatkan.

Chung juga menyoroti risiko penyebaran virus corona di Seou yang lebih besar. Di mana Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA) melaporkan, lebih dari 60 persen infeksi berada di ibukota dan sekitarnya.

Korea Selatan sendiri telah memulai program vaksinasi. Otoritas mengizinkan penggunaan vaksin virus corona AstraZeneca untuk orang-orang berusia 65 tahun ke atas dalam upaya untuk menginokulasi 70 persen dari 52 juta penduduknya pada September.

Data dari KDCA menunjukkan, 546.277 dosis vaksin Covid-19, dari AstraZenea dan Pfizer-BioNTech, telah diberikan hingga Kamis malam.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya