Berita

Kondiisi salah satu pantai di Kota Cirebon/Humas Pemkot Cirebon

Nusantara

DPRD Dan DLH Wacanakan Reklamasi Pantai Cirebon Pakai Sampah

JUMAT, 12 MARET 2021 | 00:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Komisi II DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup (LDH) Kota Cirebon membuka wacana reklamasi pantai dengan memanfaatkan sampah.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Watid Sahriar mengatakan, rencana reklamasi itu akan dilakukan di sepanjang pantai di Kelurahan Kesenden dan Kebon Baru dengan panjang pantai mencapai tujuh kilometer.

“Tanpa menghitung yang ada di pelabuhan, yang bisa kita manfaatkan sekitar lima kilometer. Memang selama ini secara alami ada proses sedimentasi. Tapi, kita melihat ada kepentingan yang jauh lebih besar, bagaimana sampah dimanfaatkan untuk mereklamasi pantai,” kata Watid diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (11/3).


Watid menuturkan, sudah puluhan tahun masyarakat di RW 10 dan 11 Kelurahan Kesenden memanfaatkan sampah untuk pengurukan lahan.

“Rumah-rumah di sini dibangun di atas sampah. Proses uruknya sampah, kemudian tanah. Artinya, ada peluang untuk reklamasi pantai dengan memanfaatkan sampah,” ujarnya.

Namun demikian, reklamasi menggunakan sampai perlu disertai dengan kajian ilmiah.

“Sesepuh masyarakat yang tinggal di atas urukan tanah, yang dimanfaatkan untuk tempat tinggal itu perlu diteliti. Kesehatannya bagaimana dan lainnya. Sampahnya juga harus kita bawa ke lab, tanahnya juga kita teliti. Harus ada kajian,” urai Watid.

Menurutnya, reklamasi pantai dengan memanfaatkan sampah menjadi potensi perluasan lahan terbuka di Kota Cirebon. Terlebih lagi, saat ini Kota Cirebon minim ruang terbuka hijau (RTH).

“Kebutuhan lahan di Kota Cirebon itu sangat besar. Walaupun hanya memanfaatkan satu hektare lahan yang diuruk, tentunya sangat bermanfaat sekali. Kemudian, ada limbah yang bisa kita manfaatkan. Itu yang terpenting,” demikian Watid.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya