Berita

Pasukan Arakan Army/Net

Dunia

Junta Militer Myanmar Hapus Gerakan Pemberontak Rakhine Dari Daftar Kelompok Teroris

KAMIS, 11 MARET 2021 | 12:19 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Junta militer Myanmar telah menghapus gerakan pemberontak Arakan Army (AA) dari daftar kelompok teroris di tengah tekanan internasional agar militer segera mengembalikan kekuasaan pada pemerintahan sipil yang terpilih.

Media pemerintah, Mirror Daily, pada Kamis (11/3) melaporkan, AA telah dianggap menghentikan serangan dan membantu membangun perdamaian di seluruh negeri.

"Penunjukan kelompok ini sebagai kelompok teroris dihentikan mulai 11 Maret 2021," lapor media tersebut, seperti dikutip Reuters.


AA merupakan kelompok yang berjuang mendapatkan otonomi di wilayah negara bagian Rakhine. Dalam dua tahun terakhir, kelompok itu menjadi salah satu kekuatan yang paling tangguh dalam menantang pasukan selama perang etnis sekitar tujuh dekade.

AA telah ditempatkan dalam daftar kelompok teroris tahun lalu di bawah pemerintahan Aung San Suu Kyi. Kelompok itu menyetujui gencatan senjata sementara pada November.

Beberapa dari lebih dari dua lusin kelompok etnis bersenjata Myanmar telah mengkritik kudeta dan bahkan menunjukkan dukungan untuk pengunjuk rasa anti-kudeta, tetapi tidak secara signifikan meningkatkan tindakan militer atau meninggalkan kesepakatan gencatan senjata.

AA tidak menyuarakan dukungan untuk para pengunjuk rasa dan hanya melakukan sedikit protes di negara bagian Rakhine.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya