Berita

UU Keamanan Nasional Hong Kong/Net

Dunia

Proses Banding Atas Jaminan 11 Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Dimulai

KAMIS, 11 MARET 2021 | 09:59 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pengadilan Tinggi Hong Kong akan memulai proses peradilan atas banding yang diajukan jaksa penuntut terhadap jaminan 11 aktivis pro-demokrasi yang dituduh telah melakukan konspirasi untuk melakukan subversi.

Sebelas aktivis tersebut akan hadir di pengadilan dalam tiga gelombang pada Kamis (11/3), Sabtu (13/3) dan Senin (15/3), seperti dimuat Reuters.

Pekan lalu, kamis (4/3), pengadilan yang lebih rendah memberikan jaminan kepada 15 aktivis setelah dengar pendapat marathon selama empat hari berturut-turut dari 47 tokoh oposisi. Beberapa terdakwa dilaporkan jatuh sakit hingga dirawat di rumah sakit.


Namun jaksa mengajukan banding atas pemberian jaminan tersebut. Meski pada Jumat (5/3), banding terhadap empat orang ditarik sehingga mereka dibebaskan.

Dari 32 yang jaminannya ditolak, sekitar dua lusin mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Diplomat asing dan kelompok hak asasi manusia memantau dengan cermat proses tersebut karena dikhawatirkan akan hilangnya ruang menyampaikan perbesaan pendapat.

Para aktivis dituding telah mengorganisir dan berpartisipasi dalam pemungutan suara tidak resmi dan tidak mengikat pada Juli 2020 yang dianggap pihak berwenang sebagai rencana jahat untuk menggulingkan pemerintah.

Pemungutan suara itu bertujuan untuk memilih kandidat oposisi terkuat untuk pemilihan dewan legislatif yang kemudian ditunda pemerintah, dengan alasan virus corona.

Berdasarkan UU keamanan nasional yang baru diberlakukan oleh Beijing terhadap Hong Kong, maka tindakan tersebut dikategorikan menimbulkan ancaman keamanan.

Penahanan terhadap para aktivis sendiri telah dikritik keras oleh negara-negara Barat, terutama Inggris dan Amerika Serikat.

Tetapi Departemen Kehakiman Hong Kong mengatakan tidak ada yang boleh mencampuri keputusan penuntutan independen, karena akan merusak supremasi hukum.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya