Berita

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria/RMOL

Nusantara

Jika BST Buat Beli Rokok, Wagub DKI Tak Segan Hentikan Penyaluran

RABU, 10 MARET 2021 | 15:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menegaskan kalau penyaluran bantuan sosial tunai (BST) adalah untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19. Bukan untuk sekadar membeli rokok, apalagi minuman keras.

Dalam setiap kesempatan, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, selalu berpesan kepada penerima BST agar memanfaatkan dana yang diterima untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan tidak menggunakannya untuk membeli rokok.

"Kami meminta uang yang diterima ini diberikan untuk kepentingan sembako. Tidak boleh beli rokok atau minuman keras atau lain-lain," kata Wagub saat menjadi narasumber dalam Webinar Balkoters Talk yang diselenggarakan Koordinatoriat Balai Kota-DPRD DKI, Rabu (10/3).


Kendati begitu, pria yang karib disapa Ariza ini mengakui, dalam penerapannya di lapangan hal tersebut memang masih sulit diawasi.

Namun mantan anggota DPR RI itu menyatakan, jika ditemukan adanya penyalahgunaan, bisa saja pemerintah akan membuat suatu kebijakan. Misalnya dengan menangguhkan pemberian BST.

"Bisa saja nanti kita ambil satu kebijakan, umpamanya kita tangguhkan atau kita hentikan bantuannya bagi mereka yang tidak menggunakan bantuan sosial tunai sesuai dengan sasaran yang disepakati," pungkas Ariza.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya