Berita

Migran Myanmar yang dipulangkan oleh otoritas Malaysia/Reuters

Dunia

Pengadilan Malaysia Buka Peluang Kelompok HAM Lawan Keputusan Deportasi Warga Myanmar

SELASA, 09 MARET 2021 | 12:33 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pengadilan Malaysia membuka diri jika kelompok hak asasi manusia ingin menantang keputusan deportasi lebih dari 1.000 warga negara Myanmar.

Keputusan itu diumumkan oleh Pangadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Selasa (9/3). Meskipun Malaysia memiliki UU yang melarang siapapun untuk menantang keputusan yang dibuat oleh otoritas imigrasi.

"Ini keputusan yang sangat penting karena mengakui fungsi organisasi non-pemerintah seperti Asylum Access dan Amnesty International, serta pendirian mereka dalam mengajukan peninjauan kembali untuk meminta pertanggungjawaban pihak berwenang," ujar pengacara kelompok HAM, New Sin Yew, seperti dikutip Reuters.


Bulan lalu, pemerintah Malaysia mendeportasi warga Myanmar, hanya beberapa jam setelah perintah sementara pengadilan menyatakan larangan keberangkatan mereka menjelang sidang hukum atas tawaran Amnesty International dan Akses Suaka untuk menghentikan rencana tersebut.

Langkah pemerintah tersebut langsung dikecam oleh kelompok HAM yang khawatir jika warga yang dipulangkan akan mendapat penganiayaan di Myanmar. Terlebih militer telah merebut kekuasaan dari pemerintahan sipil di Myanmar sejak 1 Februari.

Namun, departemen imigrasi Malaysia mengatakan mereka yang dipulangkan tidak termasuk pengungsi Rohingya atau pencari suaka.

Kendati begitu, kekhawatiran tetap ada karena PBB tidak diizinkan untuk mewawancarai para imigran yang telah ditahan oleh otoritas selama lebih dari setahun itu untuk memverifikasi status mereka.

Dalam pengajuan ke pengadilan, kelompok HAM menyebut ada tiga pengungsi, 17 anak di bawah umur, dengan setidaknya satu orangtua dalam daftar tahanan. Tetapi tidak jelas apakah mereka dikirim kembali.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya