Berita

Gubernur New York, Andrew Cuomo/Net

Dunia

Enggan Mundur Usai Terjerat Kasus Pelecehan Seksual, Gubernur Andrew Cuomo Terancam Dimakzulkan

SELASA, 09 MARET 2021 | 11:48 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Gubernur New York, Andrew Cuomo harus menghadapi tuntutan pemakzulan setelah menolak seruan untuk mengundurkan diri karena terjerat kasus pelecehan seksual.

Dalam konferensi pers pada Minggu (7/3), Cuomo telah menolak seruan bipartisan untuk mengundurkan diri atas berbagai kasus yang menjeratnya.

"Saya dipilih oleh rakyat negara bagian. Saya tidak akan mengundurkan diri karena tuduhan. Tidak mungkin saya mengundurkan diri," ujar Cuomo.


Selain diduga melakukan pelecehan seksual dan perilaku tidak pantas di tempat kerja, Cuomo juga menghadapi penyelidikan terkait perannya dalam menutupi kematian di panti jompo akibat Covid-19.

Terlepas dari penolakan Cuomo, saat ini anggota parlemen negara bagian tengah menjajaki opsi untuk memakzulkan Cuomo jika ia terbukti melanggar setidaknya satu pasal pemakzulan.

Saat ini Pemimpin Minoritas Majelis Negara Bagian New York, Will Barclay yang sesama anggota Partai Republik mengungkap berencana untuk memperkenalkan resolusi untuk mendakwa Cuomo karena kehilangan banyak kredibilitas.

Resolusi itu kemungkinan akan mendapat banyak dukungan.

Majelis negara bagian yang beranggotakan 150 orang saat ini terdiri dari 106 Demokrat, 43 Republikan dan satu Independen. Mayoritas sederhana, atau 76 anggota parlemen, diperlukan untuk pemakzulan.

Jika berhasil, maka Cuomo akan menjadi gubernur kedua yang dimakzulkan dari jabatannya.

Gubernur ke-39 New York, William Sulzer merupakan yang pertama dan hingga saat ini menjadi satu-satunya yang dimakzulkan. Ia dimakzulkan di Senat Negara Bagian New York pada 1913.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya