Berita

Amerika Serikat buka kembali pengajuan visa dari 13 negara mayoritas Muslim dan Afrika/Net

Dunia

AS Buka Lagi Pengajuan Aplikasi Visa Dari 13 Negara Muslim Dan Afrika

SELASA, 09 MARET 2021 | 10:52 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengumumkan bahwa mereka yang berasal dari daftar 13 negara Muslim dan Afrika yang masuk larangan perjalanan Donald Trump telah bisa mengajukan aplikasi visa baru.

Jurubicara Departemen Luar Negeri Ned Price mengatakan, pelamar visa yang proposalnya ditolak sebelum 20 Januari 2020 harus mengajukan aplikasi baru dan membayar biaya aplikasi baru.

Namun mereka yang ditolak pada atau setelah 20 Januari 2929 dapat meminta pertimbangan ulang tanpa mengajukan kembali aplikasi mereka dan tidak perlu membayar biaya tambahan.


"Pelamar yang dipilih dalam undian visa keberagaman sebelum tahun fiskal saat ini dilarang oleh UU AS untuk mendapatkan visa jika mereka belum mendapatkannya," lanjutnya, seperti dikutip Reuters, Senin (8/3).

Undian tersebut bertujuan untuk menerima imigran dari negara-negara yang biasanya tidak diberikan banyak visa.

Sejak Desember 2017, setelah versi revisi dari larangan perjalanan asli diberlakukan oleh Mahkamah Agung AS, sekitar 40.000 orang telah dilarang memasuki AS di bawah larangan tersebut.

Selama pemerintahan Trump, beberapa negara ditambahkan dan yang lainnya dihapus dari daftar.

Pada akhir masa kepresidenan Trump, daftar larangan itu terdiri dari Myanmar, Eritrea, Iran, Kyrgyzstan, Libya, Nigeria, Korea Utara, Somalia, Sudan, Suriah, Tanzania, Venezuela, dan Yaman.

Namun pada 20 Januari atau hari pertama menjabat, Presiden Joe Biden mencabut larangan masuk imigran Muslim tersebut. Ia menyebutnya sebagai noda untuk proklamasi AS.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya