Berita

Menkoperekonomian Airlangga Hartarto/Net

Kesehatan

PPKM Mikro Diperpanjang Dua Minggu Dan Diperluas

SENIN, 08 MARET 2021 | 18:41 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro selama dua pekan mulai 9 Maret 2021 hingga 22 Maret 2021.

Tidak hanya diperpanjang selama dua minggu, cakupan PPKM Mikro juga diperluas menjadi 10 provinsi meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I.Y, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

"Kebijakan dalam perpanjangan dan perluasan PPKM mikro dilanjutkan dua minggu ke depan, mulai tanggal 9 sampai 22 maret 2021, dan dilakukan perluasan di 3 provinsi yaitu Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) dalam konferensi pers, Senin (8/3).


Dia mengatakan, penambahan tiga provinsi untuk menerapkan PPKM mikro telah memiliki alas hukum berupa Instruksi Menteri Dalam Negeri 5/2021 tentang Perpanjangan PPKM mikro. Dalam aturan itu disebutkan kriteria wilayah yang bisa menerapkan PPKM mikro.

Kriteria pertama yakni wilayah terkait memiliki persentase kasus terkonfirmasi covid-19 lebih tinggi dari nasional. Kedua, tingkat kesembuhan di wilayah terkait lebih rendah dari rata-rata nasional. Ketiga, tingkat kematian di atas rata-rata nasinal. Keempat, keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70%.

"Kebijakan PPKM mikro itu semuanya sama (dari yang sebelumnya), kecuali untuk fasilitas umum yang mulai diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50% dengan peraturan daerah baik itu perkada, perda. Pada prinsipnya, ini adalah fasilitas umum yang berbasis komunitas," jelas Airlangga.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Sumatera Utara telah menindaklanjuti Inmendagri 5/2021 dengan menerbitkan Instruksi Gubernur Kalimantan Timur 2/2021 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara 7/2021.

Perpanjangan dan perluasan penerapan PPKM mikro adalah langkah antisipasi untuk mencegah lonjakan kasus. Sebab, pada 12 Maret dan 14 Maret 2021 merupakan libur nasional yang dikhawatirkan dapat meningkatkan mobilitas masyarakat.

Oleh karenanya, seiring dengan kebijakan PPKM mikro itu, pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, pegawai BUMD, dan TNI/Polri untuk bepergian keluar daerah. Para pekerja swasta pun diimbau untuk tidak bepergian di masa libur nasional tersebut.

Airlangga bilang, operasionalisasi penerapan PPKM mikro di desa dan keluarahan di masing-masing provinsi harus diikuti dengan pelaksanaan testing, tracing, dan treatment (3T). Selain itu itu dilakukan pula pemberian bantuan berupa beras dan masker kepada masyarakat yang wilayahnya menerapkan PPKM mikro.

"Untuk tracing dilakukan intensif di desa kelurahan dengan tracer dari Babinsa, Babinkamtibnas yang telah dididik sebagai tracer oleh kemenkes," pungkas Airlangga.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya