Berita

Sidang lanjutan kasus korupsi bantuan sosial/RMOL

Hukum

Nama Herman Herry Muncul Di Persidangan, Anak Buah Juliari Akui Pernah Ditegur Karena Kurangi Kuota Bansos

SENIN, 08 MARET 2021 | 17:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain nama Ihsan Yunus, nama Herman Herry yang merupakan politisi PDIP juga muncul di persidangan penyuap bantuan sosial (bansos) sembako di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/3).

Nama Herman Herry muncul pada saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan saksi Adi Wahyono yang juga tersangka dalam perkara yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) selaku Menteri Sosial di persidangan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Pada termin pertama yaitu dimulai tahap 3, kata Jaksa, terdapat beberapa jatah untuk Juliari dan pihak luar.


"Jadi setelah arahan Pak Menteri, yang 1 juta (paket) untuk kolega," ujar Adi seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Jaksa pun mendalami siapa sosok kolega yang dimaksud Adi tersebut. Akan tetapi, Adi tidak menjawab secara jelas, melainkan hanya menyebut bahwa keterangannya semuanya sudah tercantum di berita acara pemeriksaan (BAP).

"Mohon izin pak, saya tidak menutupi fakta, tapi sudah saya jabarkan melalui BAP. Secara rutin kan polanya sudah ketahuan 7-12 siapa aja yang mendapatkan kuota sebanyak itu," kata Adi.

Selanjutnya, Adi pun membeberkan jatah kuota tersebut. Di mana, untuk PT Anomali Lumbung Artha yang dibawa oleh Ivo Wongkaren yang merupakan orang dekat Herman Herry mendapatkan kuota sebesar 500 ribu paket sembako, 500 ribu paketnya lagi untuk Budi Pamungkas dari perusahaan Integra.

Kemudian, 400 ribu paket sembako untuk timnya Harry Van Sidabukke, Yogas, Irman, Ihsan Yunus; 200 ribu paket untuk orangnya Juliari, dan 300 ribu paket untuk "Bina Lingkungan".

Selanjutnya, Jaksa pun juga menyinggung soal adanya teguran yang diterima oleh Adi dari seseorang karena jatah kuota pada tahap 5 dikurangi.

"Ini sebagaimana BAP saudara ini, saudara mengatakan pada saat, ini cerita tahap 5 ya pak, pada saat BAP nomor 49, saudara pernah ditegur terkait dengan adanya pengurangan paket dari Anomali. Bagaimana ceritanya?" kata Jaksa membaca BAP Adi.

Adi pun mengaku bahwa pada tahap 5, benar mengurangi kuota Ivo, Herman Herry sebanyak 50 ribu. Sehingga ia ditegur oleh Ivo.

Tak hanya itu, Jaksa KPK juga mengungkap bahwa adanya telfon yang diterima Adi membahas soal pengurangan kuota paket bansos sembako.

"Iya saya karena nggak ada namanya waktu itu hanya nerima telfon aja. Ya temannya Pak Menteri lah pak," kata Adi sembari lama menjawabnya.

Akan tetapi, Adi tetap tidak mau menyebutkan siapa sosok yang menelfon itu. Hakim Ketua pun turun tangan dan membaca BAP sedikit menanyakan hal yang dimaksud adalah Herman Herry.

"Jadi saudara menerima telfon sebagaimana disebut kan oleh ketua Majelis Hakim, ada nama Herman Herry di situ?" kata Jaksa melanjutkan ucapan Hakim.

"Itu tau belakangan pak, karena saya nggak nyimpen nomornya," jawab Adi.

Herman Herry dan Ihsan Yunus pun juga ternyata mendapatkan jatah kuota pada tahap lainnya. Yaitu pada tahap 7.

Di mana, Juliari memberikan perintah dengan membagikan jatah kuota kepada pihak-pihak tertentu sebagaimana tercantum dalam BAP Adi nomor 33 menjelang tahap 7.

"Saat itu langsung ada arahan menteri kepada kami ada pembagian kuota. 1 juta kuota diberikan kepada grup Herman Herry, Ivo Wongkaren, Stefano dan kawan-kawan," kata Jaksa.

"Kuota sebanyak 400 ribu paket diberikan kepada grup Ihsan Yunus, Irman Ikram, Yogas dan kawan-kawan, kuota 300 ribu Matheus Joko dikelola untuk kepentingan Bina lingkungan, kuota 200 ribu diberikan kepada teman kerabat kolega dari Juliari, ini ya BAP saudara ya?" lanjut Jaksa membacakan BAP dan diamini oleh Adi.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Pasutri Kurir Narkoba

Rabu, 03 Desember 2025 | 04:59

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

UPDATE

Rais Syuriyah PBNU: Ada Indikasi Penetrasi Zionis

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:49

Prabowo: Saya Tidak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Semua Bekerja Keras

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:42

Mohammad Nuh Jabat Katib Aam PBNU Kubu Sultan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:19

Konstitusionalitas Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:18

Pemeriksaan Kargo Diperkuat dalam Pemberantasan Narkoba

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:11

Korban Meninggal Akibat Banjir dan Longsor Sumatera Tembus 1.006 Jiwa

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:53

Aktivis 98 Bagikan Paket Bantuan Tali Kasih Natal untuk Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:52

Kader Pemuda Katolik Bali Cetuskan Teori PARADIXIA Tata Kelola AI Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:39

Ketika Jabatan Menjadi Instrumen Pengembalian Modal

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:35

Tokoh Muda Dukung Prabowo Kejar Lompatan Gizi dan Pendidikan Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:29

Selengkapnya