Berita

Sidang lanjutan kasus korupsi bantuan sosial/RMOL

Hukum

Nama Herman Herry Muncul Di Persidangan, Anak Buah Juliari Akui Pernah Ditegur Karena Kurangi Kuota Bansos

SENIN, 08 MARET 2021 | 17:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain nama Ihsan Yunus, nama Herman Herry yang merupakan politisi PDIP juga muncul di persidangan penyuap bantuan sosial (bansos) sembako di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/3).

Nama Herman Herry muncul pada saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan saksi Adi Wahyono yang juga tersangka dalam perkara yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) selaku Menteri Sosial di persidangan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Pada termin pertama yaitu dimulai tahap 3, kata Jaksa, terdapat beberapa jatah untuk Juliari dan pihak luar.


"Jadi setelah arahan Pak Menteri, yang 1 juta (paket) untuk kolega," ujar Adi seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Jaksa pun mendalami siapa sosok kolega yang dimaksud Adi tersebut. Akan tetapi, Adi tidak menjawab secara jelas, melainkan hanya menyebut bahwa keterangannya semuanya sudah tercantum di berita acara pemeriksaan (BAP).

"Mohon izin pak, saya tidak menutupi fakta, tapi sudah saya jabarkan melalui BAP. Secara rutin kan polanya sudah ketahuan 7-12 siapa aja yang mendapatkan kuota sebanyak itu," kata Adi.

Selanjutnya, Adi pun membeberkan jatah kuota tersebut. Di mana, untuk PT Anomali Lumbung Artha yang dibawa oleh Ivo Wongkaren yang merupakan orang dekat Herman Herry mendapatkan kuota sebesar 500 ribu paket sembako, 500 ribu paketnya lagi untuk Budi Pamungkas dari perusahaan Integra.

Kemudian, 400 ribu paket sembako untuk timnya Harry Van Sidabukke, Yogas, Irman, Ihsan Yunus; 200 ribu paket untuk orangnya Juliari, dan 300 ribu paket untuk "Bina Lingkungan".

Selanjutnya, Jaksa pun juga menyinggung soal adanya teguran yang diterima oleh Adi dari seseorang karena jatah kuota pada tahap 5 dikurangi.

"Ini sebagaimana BAP saudara ini, saudara mengatakan pada saat, ini cerita tahap 5 ya pak, pada saat BAP nomor 49, saudara pernah ditegur terkait dengan adanya pengurangan paket dari Anomali. Bagaimana ceritanya?" kata Jaksa membaca BAP Adi.

Adi pun mengaku bahwa pada tahap 5, benar mengurangi kuota Ivo, Herman Herry sebanyak 50 ribu. Sehingga ia ditegur oleh Ivo.

Tak hanya itu, Jaksa KPK juga mengungkap bahwa adanya telfon yang diterima Adi membahas soal pengurangan kuota paket bansos sembako.

"Iya saya karena nggak ada namanya waktu itu hanya nerima telfon aja. Ya temannya Pak Menteri lah pak," kata Adi sembari lama menjawabnya.

Akan tetapi, Adi tetap tidak mau menyebutkan siapa sosok yang menelfon itu. Hakim Ketua pun turun tangan dan membaca BAP sedikit menanyakan hal yang dimaksud adalah Herman Herry.

"Jadi saudara menerima telfon sebagaimana disebut kan oleh ketua Majelis Hakim, ada nama Herman Herry di situ?" kata Jaksa melanjutkan ucapan Hakim.

"Itu tau belakangan pak, karena saya nggak nyimpen nomornya," jawab Adi.

Herman Herry dan Ihsan Yunus pun juga ternyata mendapatkan jatah kuota pada tahap lainnya. Yaitu pada tahap 7.

Di mana, Juliari memberikan perintah dengan membagikan jatah kuota kepada pihak-pihak tertentu sebagaimana tercantum dalam BAP Adi nomor 33 menjelang tahap 7.

"Saat itu langsung ada arahan menteri kepada kami ada pembagian kuota. 1 juta kuota diberikan kepada grup Herman Herry, Ivo Wongkaren, Stefano dan kawan-kawan," kata Jaksa.

"Kuota sebanyak 400 ribu paket diberikan kepada grup Ihsan Yunus, Irman Ikram, Yogas dan kawan-kawan, kuota 300 ribu Matheus Joko dikelola untuk kepentingan Bina lingkungan, kuota 200 ribu diberikan kepada teman kerabat kolega dari Juliari, ini ya BAP saudara ya?" lanjut Jaksa membacakan BAP dan diamini oleh Adi.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya