Berita

Sekjen Kemensos, Hartono, usai menghadiri persidangan kasus korupsi bansos di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Sidang Kasus Bansos, Sekjen Kemensos Akui Terima Brompton Dari Anak Buah Juliari

SENIN, 08 MARET 2021 | 12:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua pejabat eselon 1 Kementerian Sosial (Kemensos) mengaku menerima sepeda Brompton dari anak buah Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial.

Dua pejabat eselon 1 Kemensos itu adalah Sekretaris Jenderal Kemensos, Hartono, dan Direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial (LinJamsos) Kemensos, Pepen Nazaruddin.

Pengakuan keduanya disampaikan di persidangan lanjutan kasus dugaan suap bansos sembako dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (7/3).


Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyai perihal penggeledahan yang dilakukan di ruang kerja Hartono di Kemensos.

Namun Hartono membantah bahwa ruangannya digeledah oleh penyidik KPK.

"Tidak (digeledah penyidik KPK)," kata Hartono di Ruang Kusuma Admadja 4 seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Akan tetapi, saat disinggung bahwa penyidik KPK menemukan sepeda Brompton, Hartono pun membenarkan bahwa dirinya menerimanya.

"Kami memang Agustus itu menerima Brompton. Dari yang mengantar itu supirnya Adi," terang Hartono.

Adi yang dimaksud Hartono adalah Adi Wahyono yang merupakan anak buah Juliari yang ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) di Kemensos dalam proyek pengadaan bansos sembako.

Hartono pun mengaku tidak mengetahui harga sepeda Brompton tersebut.

Selain itu, Hartono juga mengatakan bahwa sepeda tersebut telah diminta oleh penyidik KPK untuk diamankan dan menjadi alat bukti dalam perkara bansos ini.

Saat disinggung soal keperluan dan keterkaitan jabatannya, Hartono mengaku tidak ada kaitannya dengan jabatannya dengan penerimaan sepeda itu.

Selanjutnya, Jaksa mendalami soal adanya dugaan pemberian uang dari Adi kepada Hartono.

"Sepengetahuan saya belum pernah," jawab Hartono.

Jaksa pun geram mendengar jawaban Hartono tersebut.

"Jangan sepengetahuan!" tegas Jaksa KPK.

"Iya karena pernah mau kasih, tapi saya enggak mau," sambung Hartono.

Hartono hari ini kembali dihadirkan di persidangan karena pada saat diperiksa pada Rabu kemarin (3/3), persidangan tertunda karena sudah larut malam.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Pasutri Kurir Narkoba

Rabu, 03 Desember 2025 | 04:59

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

UPDATE

Rais Syuriyah PBNU: Ada Indikasi Penetrasi Zionis

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:49

Prabowo: Saya Tidak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Semua Bekerja Keras

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:42

Mohammad Nuh Jabat Katib Aam PBNU Kubu Sultan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:19

Konstitusionalitas Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:18

Pemeriksaan Kargo Diperkuat dalam Pemberantasan Narkoba

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:11

Korban Meninggal Akibat Banjir dan Longsor Sumatera Tembus 1.006 Jiwa

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:53

Aktivis 98 Bagikan Paket Bantuan Tali Kasih Natal untuk Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:52

Kader Pemuda Katolik Bali Cetuskan Teori PARADIXIA Tata Kelola AI Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:39

Ketika Jabatan Menjadi Instrumen Pengembalian Modal

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:35

Tokoh Muda Dukung Prabowo Kejar Lompatan Gizi dan Pendidikan Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:29

Selengkapnya