Berita

Penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP dari Kemendagri/Ist

Nusantara

Satpol PP DKI Raih Penghargaan Karya Bhakti Peduli, Anies Tetap Ingatkan Soal Protokol

MINGGU, 07 MARET 2021 | 02:53 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memamerkan penghargaan yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, yaitu Penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP.

Melalui akun Facebook resminya, Anies mengatakan, penghargaan ini semakin memperkuat komitmen dan integritas Satpol PP DKI Jakarta dalam menegakkan Peraturan Daerah (perda).

“Alhamdulillah, Kamis (4/3) lalu menerima Penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP dari Kemendagri RI. Penghargaan diserahkan oleh Dirjen Bina Administrasi Wilayah bersama Direktur Satpol PP dan Linmas Kementerian Dalam Negeri di Balai Kota Provinsi DKI Jakarta,” tulis Anies yang dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu (6/3).


Menurut Anies, penghargaan disampaikan berdasarkan kriteria penilaian sesuai Pemendagri No 17 Tahun 2019. Hal ini merupakan bentuk apresiasi Mendagri terhadap kepala daerah yang telah memberikan dukungan penuh dalam peningkatan peran, tanggung jawab, serta peningkatan tugas dan fungsi Satpol PP di daerahnya.

Penghargaan ini semakin memperkuat komitmen dan integritas Satpol PP DKI Jakarta dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), menyelenggarakan ketertiban umum, serta melindungi masyarakat.

"Terutama di masa pandemi ini, Satpol PP bukan sekadar menegakkan peraturan," kata Anies.

Lebih dari itu, sambung Anies, penindakan dan pengawasan yang dilakukan untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya virus corona.

"Pada setiap tindakan tunjukkan bahwa kita bekerja atas nama negara, karena itu harus bertindak sesuai dengan seluruh protokol yang dimiliki Satpol PP," pungkas Anies.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya