Berita

Ilustrasi Bareskrim/Net

Hukum

Dugaan Plagiat Paten, Fen Lie Agen Laporkan PT Mettoledo Ke Bareskrim Polri

KAMIS, 04 MARET 2021 | 01:17 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Fen Lie Agen melalui Kuasa Hukumnya Kantor Hukum DHL & Rekan melaporkan dugaan plagiat hak Paten yang dilakukan PT Mettoledo ke Bareskrim Mabes Polri dan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkumham.

Okto yang merupakan staf Fen Lie Agen menuturkan, pihaknya adalah pemegang hak Paten Sederhana atas karya/invensinya berupa Penyambung Galah sistem Rotary.

Alat itu digunakan sebagai alat panen pemotong tandan kelapa sawit dan telah terdaftar pada Dirjen HKI berdasarkan sertifikat paten sederhana dengan Nomor: IDS 000002300 tanggal 29 April 2019, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13/2016.


Sebagai pemegang hak paten, lanjutnya, Fen Lie Agen memiliki hak untuk memberikan lisensi kepada pihak lain. Tujuannya memanfaatkan hasil karyanya sesuai ketentuan yang sudah diatur didalam UU tersebut.

Namun pada akhir tahun 2020 lalu, Fen Lie Agen menemukan bahwa ada perusahaan yang sudah memproduksi dan memperjual belikan hasil invensinya tanpa sepengetahuan pihaknya.

"Kami kaget bahwa ada perusahaan yang sudah memproduksi dan memperjual belikan hasil invensinya tanpa sepengetahuan kami," katanya, Rabu (03/03).

Menurutnya, hal itu diketahui dari rekanan perusahaan sawit yang ada di Pekanbaru.

Merespons temuan itu, untuk memastikan kebenaran tentang adanya klaim atas karyanya pada saat itu melalui rekanannya mencoba melakukan pemesanan alat tersebut yang dijual oleh PT Mettoledo berdomisili di Pontianak, Kalimantan Barat.

"Setelah melakukan pemesanan beberapa alat, saat menerima barang yang dipesan, kami melakukan pengecekkan dan ternyata sama persis," ujarnya.

Maka dari itu, kata Okto, melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum DHL & Rekan, menyampaikan dua kali somasi pada Desember 2020 dan Januari 2021.

Meski demikian, hingga saat ini tidak ada Tanggapan dari pihak PT Mettoledo.

"Karena tidak adanya itikad baik dari PT Mettoledo, akhirnya Fen Lie Agen melakukan upaya hukum dengan mengadukan dugaan terjadinya tindak pidana sebagaimana diatur didalam UU Paten kepada Dirjen HAKI pada tanggal 25 Februari 2021," katanya.

Tak hanya itu, lanjutnya, Fen Lie Agen juga telah membuat laporan pengaduan pada Bareskrim Mabes Polri tanggal 3 Maret 2021.

"Dan tepatnya hari Jumat tanggal 5 Maret 2021, kami dari Fen Lie Agen telah menerima panggilan undangan klarifikasi sebagai kelapor dari Dirjen HKI," ujarnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

UPDATE

Sarjan Didakwa Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Rp11,4 Miliar

Senin, 09 Maret 2026 | 20:15

Prabowo Sadar Masih Ada Unsur Pimpinan yang Mengecewakan

Senin, 09 Maret 2026 | 20:02

Sarjan Didakwa Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Rp11,4 Miliar

Senin, 09 Maret 2026 | 19:42

Mitra SPPG Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung

Senin, 09 Maret 2026 | 19:31

PDIP Persoalkan Status TNI Siaga I Diumbar ke Publik

Senin, 09 Maret 2026 | 18:53

Rupiah Ditutup Lesu Usai Jebol Rp17.000, Ini Biang Keroknya

Senin, 09 Maret 2026 | 18:38

Mojtaba Khamenei Langsung Komandoi Gelombang ke-30 Serangan Militer ke Israel-AS

Senin, 09 Maret 2026 | 18:11

Ahmad Najib Gelar PANsar Ramadan di Kabupaten Bandung

Senin, 09 Maret 2026 | 17:56

Sustainability Bond Tahap II bank bjb Diminati Investor

Senin, 09 Maret 2026 | 17:40

Prabowo Resmikan 218 Jembatan Bailey hingga Armco di Aceh

Senin, 09 Maret 2026 | 17:24

Selengkapnya