Berita

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah/Net

Politik

Buktikan Nurdin Abdullah Tak Bersalah, PDIP Disarankan Beri Bantuan Hukum

SELASA, 02 MARET 2021 | 04:30 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pernyataan politisi PDIP Deddy Sitorus yang mensinyalir bahwa ada banyak orang yang menginginkan Gubernur Sulawesi Selatan lengser dari jabatannya mendapat sorotan.

Pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Muhtar Said menyarankan lebih baik PDIP memberikan bantuan hukum pada Nurdin Abdullah.

Mengingat, kata analis yang karib disapa Said ini, PDIP merupakan partai pendukung saat Pilgub 2018 lalu.


"Sebagai partai pemenang Pemilu harus mempunyai pemikiran untuk membantu Nurdin, dengan cara membuktikan bahwa Nurdin tidak bersalah. Melalui bantuan hukum yang dimiliki oleh PDIP," demikian kata Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa dini hari (2/3).


Dijelaskan Said, apa yang dikemukakan Deddy Sitorus merespons terjaringanya Nurdin Abdullah oleh KPK sebagai bentuk konspirasi hanya sekadar asumsi yang ebrsifat politis.

Sedangkan dalam rumpun kajian hukum, tidak menganut substansi hukum asumsi.  

"Terkait dengan wacana adanya konspirasi pelengseran Nurdin adalah nuansa politik. Maka itu hanyalah asumsi, sedangkan dalam hukum asumsi tidak dikenal," demikian kata Said.

Pria yang juga kandidat doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya ini menyarankan pada KPK agar tetap fokus dan profesional dalam mengungkap kasus dugaan rasuah yang menyasar Nurdin Abdullah.

"KPK adalah lembaga pemerintahan maka tidak boleh ada tendsius dalam  pengungkapan kasus apapun," demikian kata Said.

Deddy sendiri mengatakan bahwa Nurdin adalah sosok pemimpin bersih dan identik steril dari korupsi.

Deddy menduga, banyak pihak yang tidak senang dengan Nurdin Abddulah. Bahkan, dia berspekulasi bahwa penangkapan Nurdin terjadi lantaran adanya pihak-pihak yang menginginkan Nurdin lengser dari jabatannya.

“Kita melihat bahwa Prof Nurdin sudah lama banyak pihak yang menginginkan dia turun dari kursi gubernur, terbukti tahun 2019 ada upaya hak angket,” imbuhnya.

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya