Berita

Politisi senior PDIP TB. Hasanudiin/Net

Politik

TB Hasanudin Minta Jokowi Tinjau Ulang Kebijakan Izin Industri Miras

SELASA, 02 MARET 2021 | 04:17 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Suara penolakan terhadap pemberian izin investasi untuk industri minuman keras (miras) tak hanya dari organisasi masyarakat dan partai oposisi.

Salah satunya berasal dari politisi senior PDIP TB Hasanudin. Ia mengatakan peluang izin investasi minuman beralkohol dari skala besar hingga kecil oleh Pemerintah, perlu dipertimbangkan ulang.

Suara pertimbangan itu terkait dengan ketentuan yang tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.


Menurut Anggota Komisi I DPR RI ini, aturan itu  merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Ada beberapa pertimbangan, yang pertama ternyata pendapatan industri miras tidak terlalu signifikan. Bulan Januari 2021 negara hanya mendapat pemasukan sekitar Rp. 250 miliar," ujar TB. Hasanuddin seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Senin (1/3).

Politisi putra asli Majalengka itupun menambahkan bahwa dengan adanya investasi besar-besaran di sektor miras, tidak mustahil penyebaran miras di Indonesia akan semakin meningkat.

"Jika kontrolnya kurang ketat akan berdampak negatif pada kebiasaan dan pola hidup masyarakat," ucapnya

Apalagi masyarakatnya Provinsi Papua saja menolak rencana investasi miras, terlebih di daerah lain.

"Selain itu, di tataran nasional banyak kejadian kriminal sebagai dampak mengkonsumsi minuman keras, contohnya ada oknum penegak hukum menembak 4 orang di Tangerang lantaran mabuk," tuturnya.

Penjelasan TB Hasanudin, pertimbangan lainnya ialah penempatan investasi di wilayah tertentu terlebih membangun pabrik miras harus dengan pertimbangan sangat matang dengan mendengar suara masyarakat di wilayah tersebut.

"Karena bagaimanapun pabrik miras di sebuah daerah akan berpengaruh terhadap masyarakat setempat. Kebijakan investasi harus bersifat nasional," tegasnya

Hasanuddin menyarankan, untuk kebutuhan turis mancanegara di Indonesia sebaiknya dikembangkan pabrikan miras lokal yang lebih berkualitas terutama untuk ekspor.

Dan ini akan sangat membantu para pengusaha lokal di wilayah tertentu .

"Saya lihat di beberapa wilayah sudah memiliki potensi untuk itu," jelasnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil.

Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu.

Pada lampiran ketiga, tercantum industri minuman keras mengandung alkohol pada daftar urutan ke-31.

"Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," tandasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya