Berita

Petugas Bea Cukai bersama Bareskrim saat rilis pengungkapan gagalkan penyelundupan sabu/RMOLBanten

Hukum

Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu Malaysia

SELASA, 02 MARET 2021 | 02:31 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkoba jenis Sabu ke wilayah Indonesia.

Petugas berhasil mengamankan sabu itu seberat 3.050 gram atau 3,05 kilogram.

Kepala Kantor Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Finari Manan mengatakan, pencegahan tersebut berhasil dilakukan saat pelaku melewati pemeriksaan X-Ray bagasi di Terminal 3.


"Pelaku berinisial MF berusia 21 tahun, pengakuannya dijanjikan Rp 45 juta dalam pengiriman tersebut," kata Finari seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten, Senin (1/3).

Finari mengungkapkan, berdasarkan hasil pencitraan X-Ray yang dilakukan, diketahui terdapat benda mencurigakan di dalam benda bawaan penumpang berinisial MF.

"Berdasarkan hasil pencitraan X-Ray, petugas kami mencurigai barang bawaan penumpang tersebut berupa didapati tiga buah kapasitor mobil dan satu buah stop kontak," kata Finari.

Atas kecurigaan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap aksesoris mobil yang dibawa oleh eks penumpang Malindo Air OD-348 rute Malaysia-Indonesia.

"Dari pemeriksaan fisik yang dilakukan, petugas kami menemukan bungkusan kristal bening di masing-masing barang elektronik tersebut," ungkap Finari.

Setelah diketahui berisi kristal bening, petugas lantas melakukan uji laboratorium.

Hasilnya, kristal bening tersebut mengandung metamfetamin atau sabu.

"Kita langsung koordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan pengembangan," ujar Finari.

Finari menuturkan, pihaknya bersama Bareskrim lalu melakukan penelusuran kepada penerima barang. Kemudian, diketahui mereka menuju wilayah Surabaya.

"Sampai dengan Surabaya terdapat dua tersangka lagi yakni MK (20) dan MKA (27), ada total 3 tersangka untuk pengungkapan ini," jelas Finari.

Sementara itu, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Kombes Muhamad Anwar mengungkapkan, dari hasil interogasi, diketahui para pelaku ini mendapatkan barang haram tersebut dari Malaysia yang akan disebarkan ke wilayah Madura.

"Sayangnya, bandar yang ada di Malaysia masih berstatus DPO (daftar pencarian orang) karena kabur setelah kurirnya ini ditangkap," jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika, para pelaku terancam dijerat dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 Miliar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya