Berita

Detik-detik Anggota Paspampres tendang pemotor terobos ring 1 Istana/Repro

Nusantara

Melanggar Aturan, Penerobos Ring 1 Istana Akhirnya Ditilang

SELASA, 02 MARET 2021 | 01:45 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Ditlantas Polda Metro Jaya telah meriksa pengendara sepeda motor yang nekat menerobos Jalan Veteran III, Jakarta Pusat atau tepat di samping Istana Presiden beberapa waktu lalu.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menyebutkan, dalam pemeriksaan itu pihaknya berhasil menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pelaku.

"Seperti uji teknis, kelayakan jalan termasuk juga pelanggaran seperti mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar karena ada terlihat yang standing," ujar Fahri seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (1/3).


Kata Fahri, dengan pelanggaran tersebut, polisi kemudian menindak pelaku dengan sanksi tilang sesuai aturan dalam Pasal 238.

"Sanksi tilang pasal 283 termasuk persyaratan teknis dengan ancaman kurungan 2 bulan atau denda 250 ribu rupiah jadi prosesnya penilangan saja," ucap Fahri.

Sebuah video viral di media sosial yang menampakkan sekelompok pengendara sepeda motor yang melintas di jalanan sekitar Istana.

Dalam video itu, tampak seorang anggota Paspampres yang melakukan tindakan tegas dengan menendang salah seorang pengendara.

Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Letkol Inf Wisnu Herlambang mengatakan, tindakan itu dilakukan lantaran pengendara menerobos Ring 1 Istana yang telah diberi ditutup.

Wisnu menyampaikan tindakan anggota Paspampres kepada pengendara sepeda motor itu sudah yang paling ringan. Padahal sangat mungkin pengendara itu bisa ditembak karena melakukan tindakan yang membahayakan.

Namun saat ini, para pengendara motor itu sudah dipanggil oleh pihak Paspampres. Mereka juga mengakui kesalahan dan meminta maaf atas tindakannya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya