Berita

Detik-detik Anggota Paspampres tendang pemotor terobos ring 1 Istana/Repro

Nusantara

Melanggar Aturan, Penerobos Ring 1 Istana Akhirnya Ditilang

SELASA, 02 MARET 2021 | 01:45 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Ditlantas Polda Metro Jaya telah meriksa pengendara sepeda motor yang nekat menerobos Jalan Veteran III, Jakarta Pusat atau tepat di samping Istana Presiden beberapa waktu lalu.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menyebutkan, dalam pemeriksaan itu pihaknya berhasil menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pelaku.

"Seperti uji teknis, kelayakan jalan termasuk juga pelanggaran seperti mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar karena ada terlihat yang standing," ujar Fahri seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (1/3).


Kata Fahri, dengan pelanggaran tersebut, polisi kemudian menindak pelaku dengan sanksi tilang sesuai aturan dalam Pasal 238.

"Sanksi tilang pasal 283 termasuk persyaratan teknis dengan ancaman kurungan 2 bulan atau denda 250 ribu rupiah jadi prosesnya penilangan saja," ucap Fahri.

Sebuah video viral di media sosial yang menampakkan sekelompok pengendara sepeda motor yang melintas di jalanan sekitar Istana.

Dalam video itu, tampak seorang anggota Paspampres yang melakukan tindakan tegas dengan menendang salah seorang pengendara.

Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Letkol Inf Wisnu Herlambang mengatakan, tindakan itu dilakukan lantaran pengendara menerobos Ring 1 Istana yang telah diberi ditutup.

Wisnu menyampaikan tindakan anggota Paspampres kepada pengendara sepeda motor itu sudah yang paling ringan. Padahal sangat mungkin pengendara itu bisa ditembak karena melakukan tindakan yang membahayakan.

Namun saat ini, para pengendara motor itu sudah dipanggil oleh pihak Paspampres. Mereka juga mengakui kesalahan dan meminta maaf atas tindakannya.

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya