Berita

Logo KPK/Net

Hukum

Mantan Caleg Gerindra Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Benur Edhy Prabowo

SENIN, 01 MARET 2021 | 11:43 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Caleg Partai Gerindra, Syammy Dusman sebagai saksi kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL), Senin (1/3).

Dalam agenda pemeriksaan saksi dari KPK, Syammy hanya ditulis sebagai karyawan swasta. Sementara hasil penelusuran redaksi, yang bersangkutan adalah mantan calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) nomor urut 6 dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat 1.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)" ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin siang (1/3).


Selain memanggil politisi Gerindra, penyidik kata Ali, juga memanggil beberapa saksi lainnya. Yaitu, Mulyanto selaku karyawan swasta, Amanda Titi Mahesa selaku Legal Divisi Hukum Bank BNI Kantor Pusat, dan Asep Abidin Supriatna.

Para saksi yang dipanggil itu akan diperiksa untuk tersangka Edhy yang merupakan Menteri Kelautan dan Perikanan saat terjadinya tindakan rasuah.

Dalam perkara ini, pihak pemberi suap ke Edhy, Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) telah menjalani persidangan ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Rabu (24/2).

Suharjito sendiri didakwa telah memberikan uang kepada Edhy Prabowo sebesar 103 ribu dollar AS dan Rp 706.055.440.

Pemberian uang itu melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi selaku anggota DPR RI yang juga istri Edhy dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK).

Pemberian uang itu dengan maksud supaya Edhy Prabowo melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor BBL kepada PT DPPP yang bertentangan dengan kewajiban Edhy.

Atas perbuatannya itu, Suharjito didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya