Berita

Logo KPK/Net

Hukum

Mantan Caleg Gerindra Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Benur Edhy Prabowo

SENIN, 01 MARET 2021 | 11:43 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Caleg Partai Gerindra, Syammy Dusman sebagai saksi kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL), Senin (1/3).

Dalam agenda pemeriksaan saksi dari KPK, Syammy hanya ditulis sebagai karyawan swasta. Sementara hasil penelusuran redaksi, yang bersangkutan adalah mantan calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) nomor urut 6 dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat 1.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)" ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin siang (1/3).


Selain memanggil politisi Gerindra, penyidik kata Ali, juga memanggil beberapa saksi lainnya. Yaitu, Mulyanto selaku karyawan swasta, Amanda Titi Mahesa selaku Legal Divisi Hukum Bank BNI Kantor Pusat, dan Asep Abidin Supriatna.

Para saksi yang dipanggil itu akan diperiksa untuk tersangka Edhy yang merupakan Menteri Kelautan dan Perikanan saat terjadinya tindakan rasuah.

Dalam perkara ini, pihak pemberi suap ke Edhy, Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) telah menjalani persidangan ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Rabu (24/2).

Suharjito sendiri didakwa telah memberikan uang kepada Edhy Prabowo sebesar 103 ribu dollar AS dan Rp 706.055.440.

Pemberian uang itu melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi selaku anggota DPR RI yang juga istri Edhy dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK).

Pemberian uang itu dengan maksud supaya Edhy Prabowo melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor BBL kepada PT DPPP yang bertentangan dengan kewajiban Edhy.

Atas perbuatannya itu, Suharjito didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya