Berita

Nurdin Abdullah (topi biru) saat tiba di gedung KPK/RMOL

Politik

OTT KPK Nurdin Abdullah Sinyal Bagi Kepala Daerah Tidak Main-main Dengan Korupsi

SENIN, 01 MARET 2021 | 03:53 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Peristiwa operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) yang menyasar Nurdin Abdullah harus jadi pengingta bagi kepala daerah yang baru saja dilantik.

Demikian disampaikan pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad saat merespons terjaringnya Gubernur Sulsel itu karena diduga meneripa suap proyek infrastruktur, Minggu malam (28/2).

Menurut Suparji, OTT yang dilakukan KPK sudah memiliki bukti permulaan cukup. Fakta hukum itu dalam pengamatan Suparji mengindikasikan bahwa kepala daerah belum jera untuk melakukan tindakan rasuah.


"Sasarannya kembali kepala daerah yang dapat dimaknai bahwa kepala daerah masih belum jera dari korupsi," demikian kata Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (28/2).

Lebih lanjut, Suparji memberi peringatan kepada seluruh Kepala Daerah yang baru saja dilantik untuk tidak main-main dengan pidana korupsi. Mengingat KPK terus bekerja serius memberantas aktivitas yang mengarah pada suap.

Ia juga meminta KPK menuntuk pelaku korupsi di tengah pandemi agar dijerat dengan hukuman berat.

"Selain itu sinyal bagi kepala daerah yang baru dilantik agar tidak main-main dengan korupsi, karena OTT akan terus dilakukan jika ada bukti korupsi," demikian kata Suparji.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) terpilih Nurdin Abdullah. Mantan Bupati Bantaeng ini ditangkap bersama lima orang lainya di Kota Makassar.

KPK kemudian menetapkan 3 tersangka, dua orang penerima suap Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat dan Agung Sucipto (kontraktor, 64 tahun) sebagai pemberi suap.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya