Berita

Warga pelanggar protokol kesehatan Covid-19 diberi sanksi menyapu/RMOLJakarta

Nusantara

21.640 Warga Jakarta Barat Ditindak Karena Tak Gunakan Masker

SENIN, 01 MARET 2021 | 00:18 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sepanjang bulan Februari 2021 menindak 21.640 warga di Jakarta Barat.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat menjelaskan, puluhan ribu warga tersebut ditindak lantaran tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Jumlah tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan di delapan wilayah kecamatan yang ada di Jakarta Barat," ujar Tamo, Minggu (28/2) seperti Kantor Berita RMOLJakarta.


Dari jumlah tersebut, imbuh Tamo, 20.116 warga dikenakan sanksi kerja sosial seperti menyapu jalan dan membersihkan sampah.

"Sementara sisanya dikenakan sanksi denda administrasi dan terkumpul Rp 210 juta," lanjutnya.

Meski demikian, Tamo mengakui bahwa jumlah pelanggar protokol kesehatan tersebut mengalami penurunan secara umum.

Ia berharap, tren tersebut bisa semakin menurun dan seluruh warga kian sadar untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Kami akan terus melakukan pemantauan dan penindakan bagi warga yang melanggar prokes," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut Tamo juga menguraikan jumlah pelanggar masker yang tersebar di 8 kecamatan se Jakarta Barat.

Kecamatan Tambora pelanggar sebanyak 4.818, Kecamatan Cengkareng 2.750 pelanggar, Kecamatan Taman Sari 2.636 pelanggar, dan Kecamatan Kalideres 2.172 pelanggar.

Lalu Kecamatan Kembangan 2.111 pelanggar, Kecamatan Palmerah 2.099 pelanggar, Kecamatan Kebon Jeruk 1.970 pelanggar, Kecamatan Grogol Petamburan 1.406.

Kemudian ada pelanggar yang ditindak Satpol PP tingkat kota sebanyak 1.678.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya