Berita

Warga pelanggar protokol kesehatan Covid-19 diberi sanksi menyapu/RMOLJakarta

Nusantara

21.640 Warga Jakarta Barat Ditindak Karena Tak Gunakan Masker

SENIN, 01 MARET 2021 | 00:18 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sepanjang bulan Februari 2021 menindak 21.640 warga di Jakarta Barat.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat menjelaskan, puluhan ribu warga tersebut ditindak lantaran tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Jumlah tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan di delapan wilayah kecamatan yang ada di Jakarta Barat," ujar Tamo, Minggu (28/2) seperti Kantor Berita RMOLJakarta.


Dari jumlah tersebut, imbuh Tamo, 20.116 warga dikenakan sanksi kerja sosial seperti menyapu jalan dan membersihkan sampah.

"Sementara sisanya dikenakan sanksi denda administrasi dan terkumpul Rp 210 juta," lanjutnya.

Meski demikian, Tamo mengakui bahwa jumlah pelanggar protokol kesehatan tersebut mengalami penurunan secara umum.

Ia berharap, tren tersebut bisa semakin menurun dan seluruh warga kian sadar untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Kami akan terus melakukan pemantauan dan penindakan bagi warga yang melanggar prokes," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut Tamo juga menguraikan jumlah pelanggar masker yang tersebar di 8 kecamatan se Jakarta Barat.

Kecamatan Tambora pelanggar sebanyak 4.818, Kecamatan Cengkareng 2.750 pelanggar, Kecamatan Taman Sari 2.636 pelanggar, dan Kecamatan Kalideres 2.172 pelanggar.

Lalu Kecamatan Kembangan 2.111 pelanggar, Kecamatan Palmerah 2.099 pelanggar, Kecamatan Kebon Jeruk 1.970 pelanggar, Kecamatan Grogol Petamburan 1.406.

Kemudian ada pelanggar yang ditindak Satpol PP tingkat kota sebanyak 1.678.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya