Berita

Warga pelanggar protokol kesehatan Covid-19 diberi sanksi menyapu/RMOLJakarta

Nusantara

21.640 Warga Jakarta Barat Ditindak Karena Tak Gunakan Masker

SENIN, 01 MARET 2021 | 00:18 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sepanjang bulan Februari 2021 menindak 21.640 warga di Jakarta Barat.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat menjelaskan, puluhan ribu warga tersebut ditindak lantaran tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Jumlah tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan di delapan wilayah kecamatan yang ada di Jakarta Barat," ujar Tamo, Minggu (28/2) seperti Kantor Berita RMOLJakarta.


Dari jumlah tersebut, imbuh Tamo, 20.116 warga dikenakan sanksi kerja sosial seperti menyapu jalan dan membersihkan sampah.

"Sementara sisanya dikenakan sanksi denda administrasi dan terkumpul Rp 210 juta," lanjutnya.

Meski demikian, Tamo mengakui bahwa jumlah pelanggar protokol kesehatan tersebut mengalami penurunan secara umum.

Ia berharap, tren tersebut bisa semakin menurun dan seluruh warga kian sadar untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Kami akan terus melakukan pemantauan dan penindakan bagi warga yang melanggar prokes," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut Tamo juga menguraikan jumlah pelanggar masker yang tersebar di 8 kecamatan se Jakarta Barat.

Kecamatan Tambora pelanggar sebanyak 4.818, Kecamatan Cengkareng 2.750 pelanggar, Kecamatan Taman Sari 2.636 pelanggar, dan Kecamatan Kalideres 2.172 pelanggar.

Lalu Kecamatan Kembangan 2.111 pelanggar, Kecamatan Palmerah 2.099 pelanggar, Kecamatan Kebon Jeruk 1.970 pelanggar, Kecamatan Grogol Petamburan 1.406.

Kemudian ada pelanggar yang ditindak Satpol PP tingkat kota sebanyak 1.678.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya