Berita

Pemaparan Dirlantas Polda Jatim terkait 11 program baru/RMOLJatim

Presisi

Di Polda Jatim Kini Perpanjang SIM Cukup Melalui Ponsel

MINGGU, 28 FEBRUARI 2021 | 00:28 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ditlantas Polda Jatim melakukan terobosan baru di bidang pelayanan publik. Terobosan tersebut untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang dilakukan secara online.

Untuk memperpanjang SIM, masyarakat tidak perlu lagi datang ke gerai lalulintas. Cukup dengan aplikasi, semuanya sudah bisa terlayani.

Dengan inovasi itu, pengurusan SIM hanya dilakukan melalui smartphone. Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tinggal mengunduh aplikasi yang saat ini sedang disiapkan.


Kasat Lantas Polda Jatim Kombes Latif Usman menjelaskan, terobosan itu akan segera di-launching dalam waktu dekat. Terobosan tersebut bernama SIM Delivery. Semua akan dilakukan secara online, termasuk tes psikologi dan kesehatan.

"Pelaksanaan tes juga tidak harus ke tempat pengurusan manual. Cukup lewat ponsel," ujar Kombes Latif, melalui keterangannya yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (27/2).

Latif menambahkan, ada 11 program inovasi, di antaranya aplikasi e-kesehatan SIM, Mentalku, aplikasi perpanjangan SIM Online Delivery, lalu aplikasi ujian teori SIM online.

Selanjutnya aplikasi pengesahan tahunan link di layanan Samsat terdekat, e-SKM (Survey Kepuasan Masyarakat), dan aplikasi CARE dan akan diujicobakan pada 1 Maret 2021 untuk melayani masyarakat.

Sementara aplikasi INCAR, lanjut Latif, merupakan pengembangan dari ETLE. Aplikasi itu berbasis penegakan hukum lalin. Perangkat INCAR sendiri akan dipasang di mobil lantas dan dapat merekam semua jenis pelanggaran.

"Dan akan terpantau di seluruh ruas jalan di Jatim. Dalam 100 hari kedepan akan dijalankan dan akan kami evaluasi," kata Latif.

Sejauh ini ada empat kota yang akan terlebih dulu menerapkan program ini. Yaitu Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Mojokerto.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya