Berita

Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule dan aktivis ProDEM/Net

Politik

Meniru Jokowi, ProDEM Akan Gelar Aksi Spontanitas Jika Herman Hery Tidak Diperiksa

KAMIS, 25 FEBRUARI 2021 | 14:15 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) memastikan ancaman untuk menggeruduk gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan sebatas isapan jempol.

Aksi akan dilakukan jika KPK tidak memeriksa Ketua Komisi III DPR Herman Hery dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial.

Mulanya, Ketua Majelis ProDEM, Iwan Sumule merasa heran dengan penggeledahan yang dilakukan KPK di kediaman politisi PDIP Ihsan Yunus. Sebab seharusnya, kata Iwan Sumule, yang digeladah pertama kali adalah Herman Hery.


Hal ini berdasarkan pemberitaan Tempo yang menyebut perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Herman Hery dan Ihsan Yunus mendapat kuota terbesar proyek bansos. Nilainya mencapai Rp 3,4 triliun.

Dari nilai tersebut, yang mengalir ke perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Herman Hery mendapat 7,6 juta paket bantuan atau senilai 2,1 triliun.

“Anehnya, Ihsan Yunus yang digarap KPK lebih dulu,” ujarnya kepada redaksi, Kamis (25/2).

Atas dasar itu, ProDEM mendesak KPK untuk segera menggarap Herman Hery. Jika tidak maka ProDEM akan menggeruduk KPK.

“Sementara untuk menghindari pelanggaran prokes dan PPKM, ProDEM akan melakukan aksi demo spontanitas ke KPK,” tegasnya.

Aksi akan mencontoh kehadiran Presiden Joko Widodo di NTT yang secara spontanitas menimbulkan kerumunan. Dengan begitu, maka aksi yang digelar di KPK tidak bisa dianggap pelanggaran prokes dan PPKM seperti Jokowi.

“Aksi demo pun harus spontan, agar kerumunan yang terjadi tidak dipidana,” kata Iwan Sumule.

Lebih lanjut, Iwan Sumule mengingatkan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.

Artinya, kepolisian dan pengadilan harus membebaskan semua warga negara yang dituduh dan didakwa melakukan pelanggaran prokes dan PSBB (UU Kerantinaan) terkait membuat kerumunan.

Jangan sampai atas nama spontanitas, aturan, dan hukum dikangkangi. Jika memang itu tetap terjadi, maka ProDEM mendesak kepolisian dan pengadilan membebaskan pelanggar prokes.

“Bebaskan semua yang dipenjara yang disangkakan melanggar prokes!” tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya