Berita

Direktur HICON Law & Policy Strategies Hifdzil Alim/RMOL

Politik

Analisa Hifdzil Alim Usai Tangani Sebelas Perkara Hasil Pilkada Di MK

RABU, 24 FEBRUARI 2021 | 23:20 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak 100 perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah yang diajukan oleh para pasangan calon (Paslon) dan lembaga Pemantau Pilkada.

Daro total 132 gugatan yang teregister, MK menyatakan hanya 32 PHP Pilkada yang masuk dalam tahapan selanjutnya yakni pembuktian.

Direktur HICON Law & Policy Strategies Hifdzil Alim mengatakan, argumentasi soal batas maksimal selisih suara sebagai syarat mengajukan gugatan PHP di MK sangat penting.


Setelah menjadi kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menangani 11 perkara Pilkada, Hifdzil melihat banyak analis yang mengabaikan acuan Pasal 158 ayat 1 dan 2 saat megajukan gugatan perselisisihan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Dikatakan Hifdzil, bahkan tak jarang para analis menganggap bahwa pasal tersebut sudah dihapuskan.

Selaku kuasa hukum KPUD yang berhasil memenangkan 10 perkara gugatan di MK, mantan Wakil Direktur Pukat UGM ini mengaku menggunakan Pasal 158 sebagai acuan utama argumentasi hukum.

Hifdzil menjelaskan, berdasarkan putusan MK dalam PHP Pilkada, Pasal 158 tetap diterapkan secara kasuistis. "Artinya, Pasal 158 tetap urgent didalilkan", ujar Hifdzil.

Sebagaimana mengacu Pasal 158 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada, untuk Pemilihan Gubernur menyebutkan provinsi dengan jumlah penduduk sampai 2 juta jiwa perbedaan suara hasil pemilu 2 persen dari suara sah.

Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-sampai 6 juta selisih suara 1,5 persen dari suara sah, provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta selisih suara 1 persen dari suara sah dan penduduk dengan jumlah diatas 12 juta selisih suara dari total suara sah sebesar 0,5 persen.

Sedangkan dalam ayat 2, Kabupaten/kota dengan penduduk hingga 250 ribu jiwa, syarat selisih suara 2 persen dari jumlah suara sah, kabupaten/kota dengan jumlah 250 ribu sampai 500 ribu selisih suara 1,5 persen dari total suara sah.

Sedangkan untuk Kabupaten/kota dengan jumlah 50 ribu-1 juta penduduk selisih 1 persen dari total suara sah, dan penduduk di atas satu juta harus memiliki selisih suara 0,5 persen dari total suara sah.

Dengan menggunakan konstruksi hukum itu, MK kemudian menolak gugatan PHP yang diajukan oleh Pemohon.

Atas sikap MK itu, pengajar hukum tata negara UIN Sunan Kalijaga ini memandang sikap MK sudah tepat menolak gugatan yang diajukan oleh Pemohon karena Pasal 158 masih berlaku.

"Pasal 158 (UU 10/2016) penting untuk dijadikan argumentasi hukum dalam meminta MK menolak segala permohonan sengketa Pilkada." demikian kata Hifdzil, Rabu (24/2).

Hifdzil mengatakan, pelaksaan 270 Pilkada pada 9 Desember 2020 lalu itu, KPUD di berbagai daerah sudah menjalankan pesta demokrasi sesuai dengan tata aturan kepemiluan yang berlaku.

Dengan demikian, MK dengan alasan hukum akhirnya menilai bahwa Pilkada telah berjalan konstitusional.

"Banyaknya gugatan yang tertolak menjadi indikator KPU mulai pusat hingga daerah sudah bekerja maksimal. Sehingga ratusan gugatan yang diajukan akhirnya ditolak.

Hifdzil dan kantornya HICON sendiri menangani 11 perkara dan menjadi kuasa hukum 10 KPUD: KPU Bulukumba, KPU Luwu Utara, KPU Rembang, KPU Barru, KPU Luwu Timur, KPU Mamuju, KPU Tapanuli Selatan, KPU Kutai Kartanegara, KPU Kotabaru, dan KPU Raja Ampat.

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya