Berita

Papan nama Indosurya/Net

Bisnis

Demonstrasi Justru Mengganggu Indosurya Jalankan Putusan Damai

RABU, 24 FEBRUARI 2021 | 19:43 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Unjuk rasa dan desakan terhadap Polri untuk mengusut perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indorsurya Cipta justru mengganggu pihak terkait dalam menjalankan putusan pengadilan.

Di mana dalam perkara ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah mengeluarkan putusan Homologasi/Perdamaian Nomor 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020.

Putusan ini menegaskan bahwa secara hukum perdamaian antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dan seluruh kreditor, baik yang ikut dalam proses PKPU atau tidak, telah mengikat. Konsekuensinya, anggota dan publik pada umumnya harus bersedia menaati putusan tersebut.


"Demonstrasi berlebihan, cenderung anarkis, dan menyerang citra aparat itu tidak bisa ditoleransi. Apabila tidak, maka lakukan upaya hukum lainnya," kata pakar hukum dari Universitas Borobudur, Faisal Santiago kepada wartawan, Rabu (24/2).

Faisal menjelaskan bahwa yang menjadi fokus perhatian kini adalah komitmen melaksanakan putusan tersebut.

Senada itu, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad menilai bahwa berbagai aksi demonstrasi tidak akan mengubah putusan pengadilan terkait perdamaian anggota KSP Indosurya. Untuk itu, demonstrasi tidak seharusnya dilakukan karena sudah ada putusan pengadilan.

“Itikad baik dari KSP Indosurya hendaknya dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dan bila masih ada pihak yang tidak puas lantas menggelar aksi demonstrasi sampai menyebar fitnah serta tuduhan, maka sudah pantas ditindak tegas,” ujarnya.

Kuasa Hukum KSP Indosurya Hendra Widjaya menyatakan, upaya kasasi yang diajukan pihak anggota yang berkeberatan terhadap homologasi, telah ditolak oleh Mahkamah Agung.

Pihaknya telah menerima surat putusan itu pada 27 Januari 2021 lalu. Surat dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyampaikan pemberitahuan dan penyampaian dan salinan putusan Mahkamah Agung RI No. 1348A/pdt.sus-pailit/2020 jo. No. 66/pdt.sus-pkpu/2020/Pn.niaga.jkt.pst.

"MA telah menolak permohoan kasasi karena sejumlah pertimbangan," katanya.

Salah satu pertimbangan dalam perkara tersebut yakni berdasarkan putusan pengesahan perdamaian Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, tak bertentangan dengan hukum atau undang-undang.

Sesuai penetapan pengadilan itu, KSP Indosurya tetap berkomitmen menjalankan kewajibannya.

"Sesuai putusan homologasi," tegas Hendra.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya