Berita

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto/Net

Politik

Anggota DPR Ini Terkejut Frasa 'Wajib' Di PP Postelsiar Hilang

RABU, 24 FEBRUARI 2021 | 18:07 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mengaku terkejut dengan hilangnya frasa 'wajib' dalam Peraturan Pemerintah (PP) 46/2021 tentang Bidang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

PP tersebut diterbitkan pemerintah sebagai aturan turunan dari UU 11/2020 tentang Ciptaker. Pemerintah sendiri telah menerbitkan 49 aturan turunan UU Ciptaker yang terdiri dari 45 PP dan 4 Perpres.

"Cukup terkejut karena setahu saya frasa 'wajib' ada dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebelumnya di Pasal 14. Tapi frasa 'wajib' ini tidak ada setelah jadi PP, utamanya yang tertuang dalam Pasal 15," kata Darmadi kepada wartawan, Rabu (24/2).


PP 46/2021 sebelumnya diterbitkan sebagai aturan turunan dari UU 11/2020. Dalam Pasal 15 PP 46/2021 tentang Postelsiar, tidak ada frasa 'wajib' bagi pemain OTT untuk melakukan kerja sama dengan operator lokal (dalam negeri).

Dengan hilangnya frasa 'wajib' tersebut, kata dia, akan menyulitkan industri telekomunikasi tanah air bisa berkompetisi.

"Pemain lokal mesti berkompetisi dengan raksasa digital dunia, rasanya tidak mungkin dan mestinya PP itu memberikan keberpihakan dan perlindungan yang konkret bagi industri telekomunikasi dalam negeri," jelas politisi PDIP ini.

Padahal menurutnya, aturan yang jelas bagi para Over The Top (OTT) harusnya jadi prioritas dalam penyusunan PP soal Postelsiar itu.

"Karena OTT itu sudah banyak menangguk keuntungan yang besar dari kita. PP juga mestinya merepsentasikan soal kedaulatan bangsa dan negara bukan sebaliknya," tegasnya.

Adapun Pasal 15 PP 46/2021 yang dimaksud berbunyi: "Pelaku Usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di wilayah Indonesia dalam melakukan kerja sama usahanya dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keakraban Prabowo dan Megawati di Hari Lahir Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 14:21

Hasto Soroti Fiskal hingga Demokrasi Tanggapi Rencana Jokowi Keliling Indonesia

Senin, 01 Juni 2026 | 14:19

Patroli Jalan Kaki Berujung Penangkapan Anggota KKB Intan Jaya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:43

PDIP: Kehadiran Megawati di Istana Tak Terkait Oposisi atau Koalisi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:38

Prabowo Dorong Transformasi Nasional Menuju Ekonomi Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 13:37

Keandalan Listrik Jadi Prioritas untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:31

Kenapa 1 Juni Ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila? Ini Sejarah dan Alasannya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:30

Kontroversi LCC Empat Pilar MPR Berlanjut ke Pengadilan, Sidang Dimulai Besok

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Kembalikan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Lenteng Agung Arah Depok Ditutup hingga Selasa Pagi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:21

Selengkapnya