Berita

Penyidik senior KPK Novel Baswedan/RMOLNetwork

Presisi

Terbit SE Kapolri, Laporan Kepada Novel Baswedan Tak Diteruskan Lagi

SELASA, 23 FEBRUARI 2021 | 23:13 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Usai diterbitkannya Surat Edaran (SE) dan Telegram Kapolri terkait pedoman menangani UU ITE. Laporan Dewan Pengurus Pusat Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan yang dianggap provokatif melalui akun Twitter soal meninggalnya Soni Eranata alias Ustad Maaher At-Thuwailibi tidak akan dilanjutkan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, usai terbitnya SE dan Telegram itu polisi akan memediasi setiap kasus yang berkaitan dengan UU ITE, terkecuali yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal, memecah belah, SARA, Radikalisme, dan Separatisme.

"Sejak Surat Edaran dan STR (Surat Telegram) muncul, artinya semua (kasus ITE) diperlakukan seperti itu. Kasus Novel juga akan sama, diberlakukan SE itu," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/2).


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebelumnya menerbitkan surat telegram mengenai pedoman bagi penyidik dalam penegakan hukum kasus yang berkaitan dengan UU ITE. Surat telegram itu bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 tentang pedoman penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan.

Dalam surat telegram itu Kapolri meminta kasus pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan bisa dapat diselesaikan dengan restorative justice dan tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku. Dalam tiga kasus itu, penyidik diminta memedomani Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Sejumlah tindak pidana UU ITE bisa dimasukkan ke dalam kategori berpotensi memecah belah bangsa bila mengandung unsur SARA, kebencian terhadap golongan atau agama dan diskriminasi ras dan etnis. Untuk kasus SARA, proses hukumnya berpedoman pada Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 4 UU 40/2008.

Kemudian penanganan penyebaran berita bohong memedomani Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946. Penyidik diminta melaksanakan gelar perkara dengan Kabareskrim atau Dirtipidsiber secara virtual meeting/ zoom meeting dalam setiap tahapan penyidikan dan penetapan tersangka.

Kapolri juga mengeluarkan SE bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif. Surat bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri pada Jumat 19 Februari 2021. Dua SE Kapolri itu berkaitan dengan penerapan penyelesaian perkara UU ITE.


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya