Berita

Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Net

Politik

JMSI Berharap Virtual Police Tidak Ulangi Peristiwa Salah Pasal Terhadap Karya Jurnalistik

SELASA, 23 FEBRUARI 2021 | 11:51 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Virtual Police yang akan dikerahkan Polri untuk memantau perbincangan di dunia maya diharapkan dapat sungguh-sungguh bekerja untuk membantu pertukaran gagasan di dunia maya lebih produktif dan konstuktif. Artinya, keberadaan Virtual Police tetap mampu menjaga iklim demokrasi.

Begitu tegas Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa yang mengapresiasi terbitnya Surat Edaran (SE) Kapolri bernomor SE/2/11/2021, yang bertujuan mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif.

Dalam SE ini, penyidik Polri diminta mengedepankan upaya preemptive (pendahuluan) dan preventive (pencegahan) dalam menangani kasus yang berkaitan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Secara spesifik, Teguh berharap agar Virtual Police yang dikerahkan Polri diharapkan benar-benar dapat membedakan karya jurnalistik yang dihasilkan perusahaan pers dengan pernyataan-pernyataan personal yang disampaikan para pemilik akun media sosial baik yang jelas identitasnya maupun yang anonimus.

Harapan ini berkaca dari data monitoring Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers yang mengatakan bahwa sepanjang 2020 lalu, setidaknya sepuluh pekerja pers yang sedang melaksanakan tugas profesi dijerat dengan UU ITE, terutama pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik, dan pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian.

“Virtual Police ini diharapkan tidak mengulangi peristiwa salah pasal terhadap karya jurnalistik,” ujar mantan anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) itu kepada wartawan, Selasa (23/2).

Salah seorang pendiri Belt and Road Journalist Forum (BRJF) itu menambahkan, pihaknya pernah bertemu dan mendiskusikan fenomena perbincangan di dunia maya dengan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Slamet Uliadi, beberapa waktu lalu.

“Memang patut dijadikan perhatian bersama kualitas perbincangan di dunia maya yang sering kali keluar dari yang diharapkan. Media sosial yang kita harapkan dapat memperkuat pondasi dan tenun kebangsaan faktanya sering diwarnai pernyataan-pernyataan bernuansa ujaran kebencian dan kabar bohong, serta mengganggu kohesivitas sosial,” ujar Teguh Santosa lagi.

Mantan Wakil Presiden Konfederasi Wartawan ASEAN (2018) itu menambahkan, pihak Polri pasti telah mempersiapkan tahapan dalam penerapan Virtual Police tersebut.

Nantinya Polri perlu mensosialisasikan kepada publik bagaimana Virtual Police ini akan bekerja. Apakah setelah monitoring akan diikuti dengan memberikan peringatan 1, 2, dan 3 secara virtual, sebelum akhirnya dilakukan penindakan, atau peringatan disampaikan secara langsung dan pihak yang diduga melanggar diminta membuat komitmen tidak mengulangi perbuatan.

“Transparansi hal-hal teknis pada tingkat pelaksanaan ini diperlukan sehingga masyarakat paham, dan ada kepastian di tingkat tindakan,” ujarnya lagi.

Keberadaan Virtual Police disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Surat Edaran bernomor SE/2/11/2021 yang ditandatangani hari Jumat lalu (19/2).

Surat Edaran itu mempertimbangkan perkembangan situasi nasioal terkait dengan penerapan UU 19/2016 tentang Perubahan ata UU 11/2008 tentang ITE yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital. Atas pertimbangan itu, Kapolri meminta agar seluruh anggota Polri menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Kapolri juga menginstruksikan jajarannya untuk senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif untuk menghindari dugaan kriminalisasi terhadap pihak yang dilaporkan, dan di saat bersamaan dapat menjamin ruang digital Indonesia tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Di antara yang akan dilakulan dalam konteks itu adalah mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang tujuannya untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari tindak pidana siber.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

UPDATE

Dana Asing Banjiri RI Rp2,43 Triliun di Akhir 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 10:09

Pelaku Pasar Minyak Khawatirkan Pasokan Berlebih

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:48

Polisi Selidiki Kematian Tiga Orang di Rumah Kontrakan Warakas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:41

Kilau Emas Dunia Siap Tembus Level Psikologis Baru

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:19

Legislator Gerindra Dukung Pemanfaatan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatera

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:02

Korban Tewas Kecelakaan Lalu Lintas Tahun Baru di Thailand Tembus 145 Orang

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:51

Rekor Baru! BP Tapera Salurkan FLPP Tertinggi Sepanjang Sejarah di 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:40

Wall Street Variatif di Awal 2026

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:23

Dolar AS Bangkit di Awal 2026, Akhiri Tren Pelemahan Beruntun

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:12

Iran Ancam Akan Targetkan Pangkalan AS di Timur Tengah Jika Ikut Campur Soal Demo

Sabtu, 03 Januari 2026 | 07:59

Selengkapnya