Berita

Logo Bumiputera/Net

Nusantara

Nasabah Gelar Aksi Serentak Laporkan Pejabat Bumiputera Secara Nasional

SENIN, 22 FEBRUARI 2021 | 11:26 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Seluruh pejabat AJB Bumiputera 1912 akan dilaporkan secara nasional oleh para nasabah hari ini, Senin (22/2). Nantinya, para pemegang polis akan membuat laporan ke pihak yang berwajib di masing-masing wilayah mereka.

Koordinator Nasional Kumpulan Pemegang Polis Bumiputera Yayat Supriyatna mengatakan bahwa aksi serentak ini didasarkan pada pasal 372 dan 378 KUHP. Pelaporan akan dimulai hari ini hingga tanggal 26 Februari 2021.

“Seluruh wilayah serentak melaporkan Bumiputera ke pihak berwajib,” katanya seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Sumut.


Yayan mengurai bahwa pelaporan dilakukan karena para pejabat dinilai tidak lagi amanah dalam menjalankan perusahaan dan sudah melanggar Anggaran Dasar Perusahaan.

Selain mengadukan kepala pihak kepolisian, nasabah juga akan melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri dengan dalil adanya perbuatan melawan hukum wanprestasi oleh para pejabat AJB Bumiputera atas klaim polis para pemegang polis yang belum dibayarkan hingga saat ini.

"Juga akan melakukan gugatan perdata untuk mengambilalih kepengurusan AJB Bumiputera 1912 dan permohonan sita seluruh aset AJB Bumiputera 1912 ke Pengadilan Negeri," ujarnya.

Kumpulan Pemegang Polis Bumiputera telah mengirimkan surat resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan ditembuskan ke berbagai pihak pemerintahan dengan tujuan agar diikutsertakan dalam proses pemilihan BPA baru.

Kemudian dilibatkan dalam keputusan-keputusan penting yang akan diambil oleh Komisaris dan Direksi.

“Karena ini untuk kepentingan kami pemegang polis selaku pemilik perusahaan yang sah,” katanya.

Koordinator Wilayah Korban AJB Bumiputera Sumatera Utara dan Aceh, Ahmad Suriadi mengatakan, pihaknya akan melakukan pengaduan ke Poldasu mewakili nasabah AJB Bumiputera yang ada di Medan dan sekitarnya.

"Sekitar jam 10.30 WIB kami ke Polda, delik pengaduannya adalah penipuan sesuai Pasal 372,378 KUHPidana karena tidak ada kepastian dari AJB Bumiputera, sementara nasabah menuntut haknya,” pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya