Berita

Logo Bumiputera/Net

Nusantara

Nasabah Gelar Aksi Serentak Laporkan Pejabat Bumiputera Secara Nasional

SENIN, 22 FEBRUARI 2021 | 11:26 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Seluruh pejabat AJB Bumiputera 1912 akan dilaporkan secara nasional oleh para nasabah hari ini, Senin (22/2). Nantinya, para pemegang polis akan membuat laporan ke pihak yang berwajib di masing-masing wilayah mereka.

Koordinator Nasional Kumpulan Pemegang Polis Bumiputera Yayat Supriyatna mengatakan bahwa aksi serentak ini didasarkan pada pasal 372 dan 378 KUHP. Pelaporan akan dimulai hari ini hingga tanggal 26 Februari 2021.

“Seluruh wilayah serentak melaporkan Bumiputera ke pihak berwajib,” katanya seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Sumut.


Yayan mengurai bahwa pelaporan dilakukan karena para pejabat dinilai tidak lagi amanah dalam menjalankan perusahaan dan sudah melanggar Anggaran Dasar Perusahaan.

Selain mengadukan kepala pihak kepolisian, nasabah juga akan melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri dengan dalil adanya perbuatan melawan hukum wanprestasi oleh para pejabat AJB Bumiputera atas klaim polis para pemegang polis yang belum dibayarkan hingga saat ini.

"Juga akan melakukan gugatan perdata untuk mengambilalih kepengurusan AJB Bumiputera 1912 dan permohonan sita seluruh aset AJB Bumiputera 1912 ke Pengadilan Negeri," ujarnya.

Kumpulan Pemegang Polis Bumiputera telah mengirimkan surat resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan ditembuskan ke berbagai pihak pemerintahan dengan tujuan agar diikutsertakan dalam proses pemilihan BPA baru.

Kemudian dilibatkan dalam keputusan-keputusan penting yang akan diambil oleh Komisaris dan Direksi.

“Karena ini untuk kepentingan kami pemegang polis selaku pemilik perusahaan yang sah,” katanya.

Koordinator Wilayah Korban AJB Bumiputera Sumatera Utara dan Aceh, Ahmad Suriadi mengatakan, pihaknya akan melakukan pengaduan ke Poldasu mewakili nasabah AJB Bumiputera yang ada di Medan dan sekitarnya.

"Sekitar jam 10.30 WIB kami ke Polda, delik pengaduannya adalah penipuan sesuai Pasal 372,378 KUHPidana karena tidak ada kepastian dari AJB Bumiputera, sementara nasabah menuntut haknya,” pungkasnya.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya