Berita

Logo Bumiputera/Net

Nusantara

Nasabah Gelar Aksi Serentak Laporkan Pejabat Bumiputera Secara Nasional

SENIN, 22 FEBRUARI 2021 | 11:26 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Seluruh pejabat AJB Bumiputera 1912 akan dilaporkan secara nasional oleh para nasabah hari ini, Senin (22/2). Nantinya, para pemegang polis akan membuat laporan ke pihak yang berwajib di masing-masing wilayah mereka.

Koordinator Nasional Kumpulan Pemegang Polis Bumiputera Yayat Supriyatna mengatakan bahwa aksi serentak ini didasarkan pada pasal 372 dan 378 KUHP. Pelaporan akan dimulai hari ini hingga tanggal 26 Februari 2021.

“Seluruh wilayah serentak melaporkan Bumiputera ke pihak berwajib,” katanya seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Sumut.

Yayan mengurai bahwa pelaporan dilakukan karena para pejabat dinilai tidak lagi amanah dalam menjalankan perusahaan dan sudah melanggar Anggaran Dasar Perusahaan.

Selain mengadukan kepala pihak kepolisian, nasabah juga akan melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri dengan dalil adanya perbuatan melawan hukum wanprestasi oleh para pejabat AJB Bumiputera atas klaim polis para pemegang polis yang belum dibayarkan hingga saat ini.

"Juga akan melakukan gugatan perdata untuk mengambilalih kepengurusan AJB Bumiputera 1912 dan permohonan sita seluruh aset AJB Bumiputera 1912 ke Pengadilan Negeri," ujarnya.

Kumpulan Pemegang Polis Bumiputera telah mengirimkan surat resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan ditembuskan ke berbagai pihak pemerintahan dengan tujuan agar diikutsertakan dalam proses pemilihan BPA baru.

Kemudian dilibatkan dalam keputusan-keputusan penting yang akan diambil oleh Komisaris dan Direksi.

“Karena ini untuk kepentingan kami pemegang polis selaku pemilik perusahaan yang sah,” katanya.

Koordinator Wilayah Korban AJB Bumiputera Sumatera Utara dan Aceh, Ahmad Suriadi mengatakan, pihaknya akan melakukan pengaduan ke Poldasu mewakili nasabah AJB Bumiputera yang ada di Medan dan sekitarnya.

"Sekitar jam 10.30 WIB kami ke Polda, delik pengaduannya adalah penipuan sesuai Pasal 372,378 KUHPidana karena tidak ada kepastian dari AJB Bumiputera, sementara nasabah menuntut haknya,” pungkasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

UPDATE

Kini Jokowi Sapa Prabowo dengan Sebutan Mas Bowo

Minggu, 28 April 2024 | 18:03

Lagi, Prabowo Blak-blakan Didukung Jokowi

Minggu, 28 April 2024 | 17:34

Prabowo: Kami Butuh NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:15

Yahya Staquf: Prabowo dan Gibran Keluarga NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:01

Houthi Tembak Jatuh Drone Reaper Milik AS

Minggu, 28 April 2024 | 16:35

Besok, MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg

Minggu, 28 April 2024 | 16:30

Netanyahu: Keputusan ICC Tak Membuat Israel Berhenti Perang

Minggu, 28 April 2024 | 16:26

5.000 Peserta MTQ Jabar Meriahkan Pawai Taaruf

Minggu, 28 April 2024 | 16:20

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Diperkirakan Mundur dalam Waktu Dekat

Minggu, 28 April 2024 | 16:12

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

Minggu, 28 April 2024 | 16:05

Selengkapnya