Berita

Logo Bumiputera/Net

Nusantara

Nasabah Gelar Aksi Serentak Laporkan Pejabat Bumiputera Secara Nasional

SENIN, 22 FEBRUARI 2021 | 11:26 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Seluruh pejabat AJB Bumiputera 1912 akan dilaporkan secara nasional oleh para nasabah hari ini, Senin (22/2). Nantinya, para pemegang polis akan membuat laporan ke pihak yang berwajib di masing-masing wilayah mereka.

Koordinator Nasional Kumpulan Pemegang Polis Bumiputera Yayat Supriyatna mengatakan bahwa aksi serentak ini didasarkan pada pasal 372 dan 378 KUHP. Pelaporan akan dimulai hari ini hingga tanggal 26 Februari 2021.

“Seluruh wilayah serentak melaporkan Bumiputera ke pihak berwajib,” katanya seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Sumut.


Yayan mengurai bahwa pelaporan dilakukan karena para pejabat dinilai tidak lagi amanah dalam menjalankan perusahaan dan sudah melanggar Anggaran Dasar Perusahaan.

Selain mengadukan kepala pihak kepolisian, nasabah juga akan melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri dengan dalil adanya perbuatan melawan hukum wanprestasi oleh para pejabat AJB Bumiputera atas klaim polis para pemegang polis yang belum dibayarkan hingga saat ini.

"Juga akan melakukan gugatan perdata untuk mengambilalih kepengurusan AJB Bumiputera 1912 dan permohonan sita seluruh aset AJB Bumiputera 1912 ke Pengadilan Negeri," ujarnya.

Kumpulan Pemegang Polis Bumiputera telah mengirimkan surat resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan ditembuskan ke berbagai pihak pemerintahan dengan tujuan agar diikutsertakan dalam proses pemilihan BPA baru.

Kemudian dilibatkan dalam keputusan-keputusan penting yang akan diambil oleh Komisaris dan Direksi.

“Karena ini untuk kepentingan kami pemegang polis selaku pemilik perusahaan yang sah,” katanya.

Koordinator Wilayah Korban AJB Bumiputera Sumatera Utara dan Aceh, Ahmad Suriadi mengatakan, pihaknya akan melakukan pengaduan ke Poldasu mewakili nasabah AJB Bumiputera yang ada di Medan dan sekitarnya.

"Sekitar jam 10.30 WIB kami ke Polda, delik pengaduannya adalah penipuan sesuai Pasal 372,378 KUHPidana karena tidak ada kepastian dari AJB Bumiputera, sementara nasabah menuntut haknya,” pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya