Berita

Logo Bumiputera/Net

Nusantara

Nasabah Gelar Aksi Serentak Laporkan Pejabat Bumiputera Secara Nasional

SENIN, 22 FEBRUARI 2021 | 11:26 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Seluruh pejabat AJB Bumiputera 1912 akan dilaporkan secara nasional oleh para nasabah hari ini, Senin (22/2). Nantinya, para pemegang polis akan membuat laporan ke pihak yang berwajib di masing-masing wilayah mereka.

Koordinator Nasional Kumpulan Pemegang Polis Bumiputera Yayat Supriyatna mengatakan bahwa aksi serentak ini didasarkan pada pasal 372 dan 378 KUHP. Pelaporan akan dimulai hari ini hingga tanggal 26 Februari 2021.

“Seluruh wilayah serentak melaporkan Bumiputera ke pihak berwajib,” katanya seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Sumut.


Yayan mengurai bahwa pelaporan dilakukan karena para pejabat dinilai tidak lagi amanah dalam menjalankan perusahaan dan sudah melanggar Anggaran Dasar Perusahaan.

Selain mengadukan kepala pihak kepolisian, nasabah juga akan melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri dengan dalil adanya perbuatan melawan hukum wanprestasi oleh para pejabat AJB Bumiputera atas klaim polis para pemegang polis yang belum dibayarkan hingga saat ini.

"Juga akan melakukan gugatan perdata untuk mengambilalih kepengurusan AJB Bumiputera 1912 dan permohonan sita seluruh aset AJB Bumiputera 1912 ke Pengadilan Negeri," ujarnya.

Kumpulan Pemegang Polis Bumiputera telah mengirimkan surat resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan ditembuskan ke berbagai pihak pemerintahan dengan tujuan agar diikutsertakan dalam proses pemilihan BPA baru.

Kemudian dilibatkan dalam keputusan-keputusan penting yang akan diambil oleh Komisaris dan Direksi.

“Karena ini untuk kepentingan kami pemegang polis selaku pemilik perusahaan yang sah,” katanya.

Koordinator Wilayah Korban AJB Bumiputera Sumatera Utara dan Aceh, Ahmad Suriadi mengatakan, pihaknya akan melakukan pengaduan ke Poldasu mewakili nasabah AJB Bumiputera yang ada di Medan dan sekitarnya.

"Sekitar jam 10.30 WIB kami ke Polda, delik pengaduannya adalah penipuan sesuai Pasal 372,378 KUHPidana karena tidak ada kepastian dari AJB Bumiputera, sementara nasabah menuntut haknya,” pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya