Berita

Mantan Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang terlibat kasus narkoba/Net

Hukum

Belajar Dari Kasus Kompol Yuni, Perlu Dibentuk Tim Penyimpan Independen Sitaan Narkoba

MINGGU, 21 FEBRUARI 2021 | 18:20 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus pesta narkoba yang dilakukan mantan Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan belasan anak buahnya serta beberapa kasus oknum polisi terlibat narkoba menjadi tonggak reformulasi terhadap pengelolaan barang sitaan.

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum, Azmi Syahputra mengatakan, ke depan barang sitaan narkoba tidak lagi disimpan oleh polisi, namun harus disimpan pada lembaga khusus dan diawasi tim independen.

Sebab karakteristik barang sitaan narkoba memiliki nilai ekonomis dan menimbulkan efek candu sehingga potensi penyalahgunaan barang bukti menjadi sangat besar.


"Maka ke depan perlu regulasi khusus yang memuat antara lain paling lama 1 X 24 jam barang narkoba yang disita oleh polisi harus beralih pada bagian pengelola barang bukti yang independen," kata Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/2).

Selain itu, perlu juga aturan yang mewajibkan penyidik mengekspose penangkapan narkotika dan barang narkoba yang disita ke media untuk segera dimusnahkan.

"Ini kunci yang paling utama pemusnahan barang bukti narkoba yang harus disegerakan. Jadi harus ada persepsi yang sama antara penyidik, jaksa, dan hakim untuk pemusnahan barang sitaan, misal paling lama 7 X 24 jam harus dimusnahkan di hadapan tim independen," jelasnya.

Pemusnahan di tingkat penyidikan juga penting untuk menutup peluang narkoba disalahgunakan oleh oknum penegak hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Bila mengacu Pasal 44 KUHAP, kata dia, benda sitaan sebenarnya disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Namun praktiknya lembaga ini cenderung tidak efektif.

"Padahal Rupbasan adalah satu-satunya tempat penyimpanan segala macam benda sitaan yang diperlukan sebagai barang bukti dalam proses peradilan, termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim," pungkasnya.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Wisatawan Banjiri Kepulauan Seribu saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Meruya, 75 Petugas Pemadam Diterjunkan

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:00

10 Desa di NTT Terdampak Banjir

Senin, 23 Maret 2026 | 23:27

KPK Bawa Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri

Senin, 23 Maret 2026 | 23:05

Pengunjung Diimbau Tak Buang Sampah Sembarangan di Taman Bendera Pusaka

Senin, 23 Maret 2026 | 23:01

Yaqut Cholil Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 | 22:48

Kim Jong Un Terpilih Lagi jadi Presiden Korut

Senin, 23 Maret 2026 | 21:45

Benang Kusut Pengelolaan Keuangan, Kepala BKAD Purwakarta Diminta Mundur

Senin, 23 Maret 2026 | 21:17

Arus Balik H+2 Lebaran Mulai Terlihat di Terminal Rajabasa

Senin, 23 Maret 2026 | 20:24

Pimpinan MPR Sambut Baik Langkah Presiden Prabowo Percepat Transisi Energi

Senin, 23 Maret 2026 | 19:55

Selengkapnya