Berita

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Net

Politik

LaNyalla: Perda Ponpes Jatim Harus Tampung Aspirasi, Jangan Sekadar Keputusan Politik

SABTU, 20 FEBRUARI 2021 | 13:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPRD Jawa Timur tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pondok Pesantren. Raperda itu digodok dalam rangka pengembangan pondok pesantren di Jatim, sebagai turunan UU 18/2019 tentang Pesantren.

Ketua DPD RI yang juga senator asal Jatim AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pembahasan Raperda itu benar-benar melibatkan dan menyerap aspirasi ponpes.

"Jadi jangan hanya sekadar keputusan politik belaka. Raperda itu harus mampu menampung aspirasi masyarakat pesantren dan berpihak pada mereka. Untuk itu mereka harus dilibatkan agar Raperda tersebut menjadi payung hukum untuk kemajuan podok pesantren," pinta LaNyalla di di sela-sela kunjungan kerja, di Kota Surabaya, Jatim, Sabtu (20/2).


Dia melanjutkan, pesantren selama ini memberikan kontribusi yang cukup besar bagi bangsa Indonesia. Sejak era sebelum kemerdekaan, persiapan kemerdekaan hingga mempertahankan kemerdekaan. Termasuk hingga hari ini. Ponpes terus memberi kontribusi, sebagai penjaga moral dan akhlak generasi.

"Pesantren juga memiliki kontribusi terhadap pergerakan perekonomian di suatu daerah. Sudah terbukti beberapa pondok pesantren menjadi sentra bagi perekonomian masyarakat," tutur alumnus Univeritas Brawijaya Malang tersebut.

Artinya, sejak lahirnya hingga hari ini, sebenarnya pesantren adalah prototype dari masyarakat madani, atau institusi civil society, yang mandiri dan menjadi solusi bagi masyarakat sekitar pondok.

"Ini yang harus dipertahankan dan dilindungi melalui Raperda tersebut. Termasuk bagaimana pesantren bisa mewarnai lingkungan dan menjaga kearifan lokal. Bukan sebaliknya menjadikan pesantren semakin tidak memiliki posisi tawar dan bergantung dari bantuan pemerintah. Karena itu hanya akan mengecilkan peran pesantren," tandasnya.

Pembentukan Pansus Raperda tentang Pengembangan Pondok Pesantren di Jatim dibacakan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim internal yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar di Gedung DPRD Jatim, Kamis lalu (18/2).

Dibentuknya pansus tersebut merupakan implementasi atas pelaksanaan dari UU 18/2019 tentang Pesantren yang menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan dan independensi penyelenggaraan pesantren.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya