Berita

Kelompok kriminal bersenjata Papua/Net

Politik

Pakar Humaniter: Pemerintah Jangan Ragu Lakukan Operasi Militer Pada KKB Di Papua

SABTU, 20 FEBRUARI 2021 | 05:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah RI diminta untuk tidak ragu melakukan operasi militer ke daerah Intan Jaya selain demi melindungi penduduk sipil dari teror kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Pakar hukum humaniter dari Universitas Katolik Parahyangan, Liona Nanang Supriatna menyebutkan, teror KKB belakangan juga semakin massif dilancarkan pada aparat TNI dan Polri.

"Pemerintah tidak perlu ragu dan takut atau kuatir akan mendapat reaksi dan atau tekanan internasional, karena kasus gerakan teror yang dilakukan oleh KKB di Papua umumnya dan khususnya yang melanda daerah Intan Wijaya baru-baru ini adalah murni merupakan masalah dalam negeri negara Indonesia," ujar Liona, Jumat (19/2).


"Tidak ada satupun negara di dunia yang dapat melakukan intervensi urusan dalam negeri negara lain," imbuh President The Best Lawyers Indonesia (BLCI).
 
Kata dia, tindakan tegas dan terukur yang selama ini dilakukan terhadap kelompok yang dianggap intoleran merupakan prestasi tersendiri dari pemerintahan Presiden Jokowi.

Demikian juga seharusnya dapat melakukan tindakan yang sama, tegas dan terukur terhadap KKB berserta organisasi underbownya di Papua khususnya dan umumnya di Indonesia.

"Baik itu yang ada dilingkungan kampus, pemerintahan maupun di masyarakat, tidak boleh diberikan tempat bagi mereka yang ingin memisahkan diri dari NKRI," tegas Liona.
 
Sambungnya, berdasarkan Protokol Tambahan II, 1977, Konvensi Jenewa 1949 Kelompok Kriminal Bersentaja di Papua bukanlah termasuk pada kategori konflik bersenjata non internasional (Non International Armed Conflict).

Alasannya, pertama tidak memenuhi minimum level of intensity. Artinya konfrontasi bersenjata yang dilakukan oleh KKB tidak mencapai tingkat intensitas minimum, masih bersifat sporadis atau tidak ada kontinuitas/keberlangsungan yang terus menerus tanpa henti.

"Kedua, KKB tidak memenuhi minimum of organization, sebagai pihak yang berkonflik, KKB tidak menampilkan atau menunjukan unsur minimal suatu organisasi pemberontak yang terorganisir dengan baik," terangnya.
 
Menurut Liona, Protokol Tambahan II, 1977, Konvensi Jenewa 1949 khususnya Pasal 1 ayat (2) secara tegas menyatakan tidak berlakunya ketentuan hukum internasional untuk kasus KKB di Papua.

“Protokol ini tidak berlaku untuk situasi-situasi kekerasan dan ketegangan dalam negeri, seperti huru-hara, tindak kekerasan yang bersifat terisolir dan sporadis, serta tindak kekerasan serupa lainnya, yang bukan merupakan konflik bersenjata," jelasnya.

Sehingga, kata dia, penegakan hukum nasional secara absolut dapat diterapkan untuk menyelesaikan kasus KKB di Papua, karena jika tidak diselesaikan sekarang, maka kemungkinan KKB akan membesar dan dikuatirkan akan menjelma menjadi kaum belligerent.

Kelompok belligerent yaitu kelompok bersenjata terorganisir yang memiliki pemimpin layaknya pemimpin sebuah pemerintah yang berdaulat, menguasai sebagian wilayah yang diklaimnya, melaksanakan operasi militer yang berkelanjutan yang kemungkinan akan mendapat dukungan dari rakyat sekalipun di bawah ancaman.

"Jadi sudah saatnya pemerintah bertindak tegas dan terukur sesuai dengan hukum," pungkas Liona yang juga anggota Dewan Kehormatan Peradi Jawa Barat.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya