Berita

Jumhur Hidayat saat digelandang ke Rutan Bareskrim/Ist

Hukum

Permintaan Untuk Hadirkan Jumhur Di Ruang Sidang Tak Pernah Terwujud

KAMIS, 18 FEBRUARI 2021 | 19:05 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Jumhur Hidayat terpaksa gigit jari. Pasalnya, permohonan agar menghadirkan terdakwa di ruang sidang tak pernah diwujudkan oleh majelis hakim.  

Hingga sidang memasuki agenda pemeriksaan saksi, tim kuasa hukum kembali melayangkan proses terkait sidang secara online.

Salah satu tim kuasa hukum Jumhur, Arif Maulana, menyampaikan hingga saat ini belum ada kejelasan dari majelis hakim terkait permohonan tersebut. Ia menyampaikan bahwa permohonan secara tertulis itu sudah dilayangkan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sejak 21 Januari 2021 lalu.


"Sampai hari ini tidak ada kejelasan atau penetapan, sidang ini online atau offline," kata Arif usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/2).

Permohonan tersebut kembali dilayangkan bukan tanpa sebab. Merujuk pada Perma Nomor 4/2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, Arif berharap kebenaran materiil benar-benar ditemukan saat sidang berlangsung secara offline.

"Secara hukum jelas, di Perma 4/2020. Secara sosiologis juga, katanya banyak preseden kasus-kasus yang disidangkan secara offline dan tidak ada maslaah. Tapi kemudian mengapa pak Jumhur didiskriminasi?" jelasnya.

Kuasa hukum lainnya, Muhammad Isnur menambahkan, di dalam persidangan hakim mengaku telah memerintahkan JPU untuk mempermudah akses untuk bertemu dengan Jumhur. Namun, kenyataannya hingga kini mereka kerap kesulitan ketika hendak menyambangi Rutan Bareskrim Polri.

"Hakim mengakui, dia juga sudah memerintahkan jaksa untuk mempermudah. Tapi faktanya, perintah hakim tidak bisa dilaksanakan. Itu ada masalah antara di kejaksaan dan kepolisian yang menghalang-halangi perintah pengadilan," kata Isnur.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya