Berita

Jumhur Hidayat saat digelandang ke Rutan Bareskrim/Ist

Hukum

Permintaan Untuk Hadirkan Jumhur Di Ruang Sidang Tak Pernah Terwujud

KAMIS, 18 FEBRUARI 2021 | 19:05 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Jumhur Hidayat terpaksa gigit jari. Pasalnya, permohonan agar menghadirkan terdakwa di ruang sidang tak pernah diwujudkan oleh majelis hakim.  

Hingga sidang memasuki agenda pemeriksaan saksi, tim kuasa hukum kembali melayangkan proses terkait sidang secara online.

Salah satu tim kuasa hukum Jumhur, Arif Maulana, menyampaikan hingga saat ini belum ada kejelasan dari majelis hakim terkait permohonan tersebut. Ia menyampaikan bahwa permohonan secara tertulis itu sudah dilayangkan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sejak 21 Januari 2021 lalu.


"Sampai hari ini tidak ada kejelasan atau penetapan, sidang ini online atau offline," kata Arif usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/2).

Permohonan tersebut kembali dilayangkan bukan tanpa sebab. Merujuk pada Perma Nomor 4/2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, Arif berharap kebenaran materiil benar-benar ditemukan saat sidang berlangsung secara offline.

"Secara hukum jelas, di Perma 4/2020. Secara sosiologis juga, katanya banyak preseden kasus-kasus yang disidangkan secara offline dan tidak ada maslaah. Tapi kemudian mengapa pak Jumhur didiskriminasi?" jelasnya.

Kuasa hukum lainnya, Muhammad Isnur menambahkan, di dalam persidangan hakim mengaku telah memerintahkan JPU untuk mempermudah akses untuk bertemu dengan Jumhur. Namun, kenyataannya hingga kini mereka kerap kesulitan ketika hendak menyambangi Rutan Bareskrim Polri.

"Hakim mengakui, dia juga sudah memerintahkan jaksa untuk mempermudah. Tapi faktanya, perintah hakim tidak bisa dilaksanakan. Itu ada masalah antara di kejaksaan dan kepolisian yang menghalang-halangi perintah pengadilan," kata Isnur.


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya