Berita

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad/Repro

Hukum

Perlu Diubah, Ini Saran Suparji Ahmad Soal Rencana Kominfo Bentuk Pedoman Interpretasi UU ITE

KAMIS, 18 FEBRUARI 2021 | 16:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rencana Kominfo mendorong Mahkamah Agung, Kepolisian dan Kejaksaan untuk membuat pedoman interpretasi terhadap pasal-pasal di UU ITE, dinilai perlu diubah.

Sebab, hal itu bisa mengakibatkan kesimpangsiuran tentang posisi interpretasi UU 19/2016 sebagai perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu sendiri.

Begitu disampaikan Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Suparji Achmad saat menjadi narasumber dalam diskusi daring Tanya Jawab Cak Ulung, bertajuk "Seberapa Pentingkah Revisi UU ITE?" Yang diselenggarakan Kantor Berita Politik RMOL, pada Kamis (18/2).


"Perlu ada penerapan hukum secara progresif, bukan dengan membuat semacam metode interpretasi. Karena, itu akan membuat adanya sebuah kesimpangsiuran tentang posisi sebenarnya ada di mana interpretasi UU ITE itu," ujar Suparji.

Suparji menilai, pedoman interpretasi terhadap pasal-pasal di UU ITE itu oleh Kominfo itu bermaksud merespons keinginan politik Presiden Jokowi.

Keingin Jokowi itu, kata Suparji seperti mengatasi ketidakadilan dalam pelaksanaan UU ITE sehingga munculah gagasan metode interpretasi atau pedoman interpretasi itu.

"Cuma persoalannya adalah dalam konteks hierarki peraturan perundang-undangan itu tidak ada metode interpretasi," tegasnya.

Menurut Suparji, lantas bagaimana sebetulnya menempatkan metode interpretasi itu?

"Memang dalam hukum kita mengenal ada metode-metode interpretasi atau metode penafsiran, metode historis, metode contrario dan lain sebagainya," jelasnya.

"Tetapi yang dimaksudkan Kominfo ini mungkin saja itu semacam pedoman petunjuk teknis pelaksanaan dari UU. Dan sesungguhnya petunjuk teknis ini adalah nanti akan kembali kepada aparat penegak hukum. Apakah di sini akan keluar sebuah surat keputusan bersama untuk melaksanakan UU ini secara selektif, agar tidak terjadi semacam ketidakadilan?" sambungnya.

"Ini yang harus diperjelas," kata Suparji lagi.

Atas dasar itu, Suparji menyarankan agar upaya membuat pedoman interpretasi terhadap pasal pasal di UU ITE, dinilai perlu diubah.

"Lebih baik diubah pada sebuah kesepakatan bersama. Misalnya Kominfo, Kepolisian, Kejaksaan, bagaimana mengguidance penerapan hukum secara progresif. Dengan kata lain bagaimana keadilan tidak saja keadilan hukum tapi adalah keadilan yang restoratif atau yang memulihkan," tuturnya.

"Misalnya ada laporan, tidak semua laporan harus ditindaklanjuti tetapi didamaikan, disepakati bersama, apa masalahnya. Saya kira (itu) akan lebih efektif untuk menciptakan keadilan dalam proses penegakan hukum," demikian Suparji.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebelumnya menyatakan dukungan kepada Mahkamah Agung, Kepolisian dan Kejaksaan untuk membuat pedoman resmi penafsiran terhadap pasal pasal di UU ITE.

"Kominfo mendukung bersama MA Kepolisian, Kejaksaan,  membuat pedoman resmi penafsiran terhadap pasal pasal UU ITE yang dianggap kontroversial diatas agar lebih jelas dan dapat menghindari penafsiran yang beragam," kata Johnny G Plate dalam keterangannya, Selasa (16/2) lalu.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya