Berita

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad/Repro

Hukum

Perlu Diubah, Ini Saran Suparji Ahmad Soal Rencana Kominfo Bentuk Pedoman Interpretasi UU ITE

KAMIS, 18 FEBRUARI 2021 | 16:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rencana Kominfo mendorong Mahkamah Agung, Kepolisian dan Kejaksaan untuk membuat pedoman interpretasi terhadap pasal-pasal di UU ITE, dinilai perlu diubah.

Sebab, hal itu bisa mengakibatkan kesimpangsiuran tentang posisi interpretasi UU 19/2016 sebagai perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu sendiri.

Begitu disampaikan Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Suparji Achmad saat menjadi narasumber dalam diskusi daring Tanya Jawab Cak Ulung, bertajuk "Seberapa Pentingkah Revisi UU ITE?" Yang diselenggarakan Kantor Berita Politik RMOL, pada Kamis (18/2).


"Perlu ada penerapan hukum secara progresif, bukan dengan membuat semacam metode interpretasi. Karena, itu akan membuat adanya sebuah kesimpangsiuran tentang posisi sebenarnya ada di mana interpretasi UU ITE itu," ujar Suparji.

Suparji menilai, pedoman interpretasi terhadap pasal-pasal di UU ITE itu oleh Kominfo itu bermaksud merespons keinginan politik Presiden Jokowi.

Keingin Jokowi itu, kata Suparji seperti mengatasi ketidakadilan dalam pelaksanaan UU ITE sehingga munculah gagasan metode interpretasi atau pedoman interpretasi itu.

"Cuma persoalannya adalah dalam konteks hierarki peraturan perundang-undangan itu tidak ada metode interpretasi," tegasnya.

Menurut Suparji, lantas bagaimana sebetulnya menempatkan metode interpretasi itu?

"Memang dalam hukum kita mengenal ada metode-metode interpretasi atau metode penafsiran, metode historis, metode contrario dan lain sebagainya," jelasnya.

"Tetapi yang dimaksudkan Kominfo ini mungkin saja itu semacam pedoman petunjuk teknis pelaksanaan dari UU. Dan sesungguhnya petunjuk teknis ini adalah nanti akan kembali kepada aparat penegak hukum. Apakah di sini akan keluar sebuah surat keputusan bersama untuk melaksanakan UU ini secara selektif, agar tidak terjadi semacam ketidakadilan?" sambungnya.

"Ini yang harus diperjelas," kata Suparji lagi.

Atas dasar itu, Suparji menyarankan agar upaya membuat pedoman interpretasi terhadap pasal pasal di UU ITE, dinilai perlu diubah.

"Lebih baik diubah pada sebuah kesepakatan bersama. Misalnya Kominfo, Kepolisian, Kejaksaan, bagaimana mengguidance penerapan hukum secara progresif. Dengan kata lain bagaimana keadilan tidak saja keadilan hukum tapi adalah keadilan yang restoratif atau yang memulihkan," tuturnya.

"Misalnya ada laporan, tidak semua laporan harus ditindaklanjuti tetapi didamaikan, disepakati bersama, apa masalahnya. Saya kira (itu) akan lebih efektif untuk menciptakan keadilan dalam proses penegakan hukum," demikian Suparji.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebelumnya menyatakan dukungan kepada Mahkamah Agung, Kepolisian dan Kejaksaan untuk membuat pedoman resmi penafsiran terhadap pasal pasal di UU ITE.

"Kominfo mendukung bersama MA Kepolisian, Kejaksaan,  membuat pedoman resmi penafsiran terhadap pasal pasal UU ITE yang dianggap kontroversial diatas agar lebih jelas dan dapat menghindari penafsiran yang beragam," kata Johnny G Plate dalam keterangannya, Selasa (16/2) lalu.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya