Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Politik

MK Gugurkan Gugatan, Uta-Yoh Sah Menang Pilkada Fakfak

KAMIS, 18 FEBRUARI 2021 | 03:16 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Fakfak 2020 yang diajukan pasangan calon Samaun Dahlan-Clifford Hendrik Ndandarmana (Sadar) digugurkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan demikian, pasangan Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (Uta-Yoh) bakal ditetapkan jadi bupati-wakil bupati terpilih.

"Tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada persidangan lanjutan," kata Hakim MK, Wahiduddin Adams saat membacakan putusannya yang digelar secara daring, Selasa (16/2).


Disampaikan pula bahwa jumlah perolehan suara paslon Sadar 19.446 suara, sedangkan Uta-Yoh memperoleh 20.271 suara. Jadi, ada selisih 825 suara atau 2,1% yang artinya melebih syarat suara yang ditetapkan KPU, yakni 794 suara.

"Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf (a) UU 10/2016. Karena itu, Mahkamah beranggapan, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian eksepsi pemohon ditolak," kata Wahiduddin dikutip dari Kantor Berita RMOLJakarta.

Wahiduddin mengatakan, dalil-dalil pemohon juga tidak beralasan menurut hukum. Berdasarkan UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, kata Hakim, eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan.

Menanggapi putusan MK tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Fakfak, Pieter Ell menilai majelis hakim sudah memutuskan perkara dengan benar dan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku.

Selain itu, lanjutnya, dengan putusan ini, KPU Fakfak telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara Pilkada Fakfak secara benar dan sesuai ketentuan yang ada.

"Dari awal kami optimis bisa memenangkan sengketa ini karena apa yang didalilkan pemohon cenderung bersifat gosip, hoaks, bahkan ada potensi fitnah yang kejam kepada termohon," ujar Pieter Ell.

Menurut Pieter, masyarakat Fakfak akan mendapat pemimpin baru yang diharapkan bisa mengemban amanah memajukan Fakfak menjadi daerah yang gemilang dan menyejahterakan masyarakatnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya