Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Politik

MK Gugurkan Gugatan, Uta-Yoh Sah Menang Pilkada Fakfak

KAMIS, 18 FEBRUARI 2021 | 03:16 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Fakfak 2020 yang diajukan pasangan calon Samaun Dahlan-Clifford Hendrik Ndandarmana (Sadar) digugurkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan demikian, pasangan Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (Uta-Yoh) bakal ditetapkan jadi bupati-wakil bupati terpilih.

"Tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada persidangan lanjutan," kata Hakim MK, Wahiduddin Adams saat membacakan putusannya yang digelar secara daring, Selasa (16/2).


Disampaikan pula bahwa jumlah perolehan suara paslon Sadar 19.446 suara, sedangkan Uta-Yoh memperoleh 20.271 suara. Jadi, ada selisih 825 suara atau 2,1% yang artinya melebih syarat suara yang ditetapkan KPU, yakni 794 suara.

"Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf (a) UU 10/2016. Karena itu, Mahkamah beranggapan, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian eksepsi pemohon ditolak," kata Wahiduddin dikutip dari Kantor Berita RMOLJakarta.

Wahiduddin mengatakan, dalil-dalil pemohon juga tidak beralasan menurut hukum. Berdasarkan UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, kata Hakim, eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan.

Menanggapi putusan MK tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Fakfak, Pieter Ell menilai majelis hakim sudah memutuskan perkara dengan benar dan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku.

Selain itu, lanjutnya, dengan putusan ini, KPU Fakfak telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara Pilkada Fakfak secara benar dan sesuai ketentuan yang ada.

"Dari awal kami optimis bisa memenangkan sengketa ini karena apa yang didalilkan pemohon cenderung bersifat gosip, hoaks, bahkan ada potensi fitnah yang kejam kepada termohon," ujar Pieter Ell.

Menurut Pieter, masyarakat Fakfak akan mendapat pemimpin baru yang diharapkan bisa mengemban amanah memajukan Fakfak menjadi daerah yang gemilang dan menyejahterakan masyarakatnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Kadisdik DKI Senang Lihat Kemping Pramuka di SDN 11 Kebon Jeruk

Sabtu, 10 Januari 2026 | 02:03

Roy Suryo Cs Pastikan Menolak Ikuti Jejak Eggi dan Damai

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:47

Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Amanat Reformasi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:14

Kesadaran Keselamatan Pengguna Jalan Tol Rendah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:04

Eggi dan Damai Temui Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Ada Pejuang Ada Pecundang!

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:34

Debat Gibran-Pandji, Siapa Pemenangnya?

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:19

Prabowo Didorong Turun Tangan terkait Kasus Ketua Koperasi Handep

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:04

Eggi dan Damai Mungkin Takut Dipenjara

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:46

Relasi Buku Sejarah dan Medium Refleksi Kebangsaan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:42

Kadispora Bungkam soal Lahan Negara di Kramat Jati Disulap Jadi Perumahan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:07

Selengkapnya