Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Politik

MK Gugurkan Gugatan, Uta-Yoh Sah Menang Pilkada Fakfak

KAMIS, 18 FEBRUARI 2021 | 03:16 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Fakfak 2020 yang diajukan pasangan calon Samaun Dahlan-Clifford Hendrik Ndandarmana (Sadar) digugurkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan demikian, pasangan Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (Uta-Yoh) bakal ditetapkan jadi bupati-wakil bupati terpilih.

"Tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada persidangan lanjutan," kata Hakim MK, Wahiduddin Adams saat membacakan putusannya yang digelar secara daring, Selasa (16/2).


Disampaikan pula bahwa jumlah perolehan suara paslon Sadar 19.446 suara, sedangkan Uta-Yoh memperoleh 20.271 suara. Jadi, ada selisih 825 suara atau 2,1% yang artinya melebih syarat suara yang ditetapkan KPU, yakni 794 suara.

"Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf (a) UU 10/2016. Karena itu, Mahkamah beranggapan, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian eksepsi pemohon ditolak," kata Wahiduddin dikutip dari Kantor Berita RMOLJakarta.

Wahiduddin mengatakan, dalil-dalil pemohon juga tidak beralasan menurut hukum. Berdasarkan UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, kata Hakim, eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan.

Menanggapi putusan MK tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Fakfak, Pieter Ell menilai majelis hakim sudah memutuskan perkara dengan benar dan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku.

Selain itu, lanjutnya, dengan putusan ini, KPU Fakfak telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara Pilkada Fakfak secara benar dan sesuai ketentuan yang ada.

"Dari awal kami optimis bisa memenangkan sengketa ini karena apa yang didalilkan pemohon cenderung bersifat gosip, hoaks, bahkan ada potensi fitnah yang kejam kepada termohon," ujar Pieter Ell.

Menurut Pieter, masyarakat Fakfak akan mendapat pemimpin baru yang diharapkan bisa mengemban amanah memajukan Fakfak menjadi daerah yang gemilang dan menyejahterakan masyarakatnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Sekjen PBB Kecewa AS Keluar dari 66 Organisasi Internasional

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yaqut Tersangka Kuota Haji, PKB: Walau Lambat, Negara Akhirnya Hadir

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yahya Tak Mau Ikut Campur Kasus Yaqut

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:03

TCL Pamer Inovasi Teknologi Visual di CES 2026

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:56

Orang Dekat Benarkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ngadep Jokowi di Solo

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:47

KPK Sudah Kirim Pemberitahuan Penetapan Tersangka ke Yaqut Cholil dan Gus Alex

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:24

Komisi VIII DPR: Pelunasan BPIH 2026 Sudah 100 Persen, Tak Ada yang Tertunda

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:56

37 WNI di Venezuela Dipastikan Aman, Kemlu Siapkan Rencana Kontigensi

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:45

Pilkada Lewat DPRD Bisa Merembet Presiden Dipilih DPR RI

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:40

PP Pemuda Muhammadiyah Tak Terlibat Laporkan Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:26

Selengkapnya